Distan Kabupaten Sukabumi Salurkan Puluhan Ribu Ton Pupuk Bersubsidi dengan Harga Terjangkau

Wartawan Agus Setiawan
Editor Nabil

Pelitasukabumi.id – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi mengumumkan alokasi pupuk bersubsidi untuk para petani Tahun 2025. Jumlah seluruhnya 95.178 ton yang terbagi ke dalam tiga jenis pupuk. Urea sebanyak 55.117 ton, NPK 38.500 ton dan Organik 2.101 ton.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana Distan Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan menjelaskan, harga Urea di jual Rp2.250 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram dan Rp800 per kilogram.

Sistem yang baru kata dia lebih mudah dan tidak membebani petani adalah kemudahan dalam hal penebusan. “Sebelumnya harus menggunakan Kartu Tani, tapi sekarang cukup menunjukkan KTP dengan akurasi NIK yang bersangkutan,” kata Deni.

MoU antara Distan dengan Bank penyalur dalam Program Kartu Tani sudah tidak dilanjutkan. Namun demikian, persyaratan yang dipermudah dengan menggunakan KTP masih harus dilakukan pencocokan NIK di database Disdukcapil.

“Jumlahnya memang masih di bawah 1.000, tetapi tetap harus diselesaikan agar proses distribusi pupuk ke tingkat petani berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan Penyusunan RKPD Mengacu Empat Pedoman Bersama

Untuk menjaga transparansi dan akuntabel, penebusan pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan aplikasi digital Integrasi Penebusan Pupuk untuk Penyaluran Tepat Sasaran (i-Pubers).

“Aplikasi ini digunakan oleh kios-kios resmi yang ditunjuk. Petani yang mau menebus difoto dengan KTP nya,” terang dia.

Masih kata Deni, pada prinsipnya Distan Bertanggungjawab para perencanaan kebutuhan pupuk melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan penginputan data melalui sistem e-RDKK mekanisme distribusi dan penebusan kendalinya berada di pihak lain termasuk kios resmi dan perusahaan penyedia pupuk.

Dengan penerapan sistem digital, Distan berharap para petani dapat mengakses keperluan pupuk yang mereka butuhkan. Bagi yang data NIK nya bermasalah atau belum padan dengan data Disdukcapil untuk segera diperbaharui. Agar mekanisme penebusan berjalan optimal.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *