Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus berupaya untuk mendorong penyelesaian perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) perubahan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menghadiri rapat paripurna yang membahas pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan yang diberikan terkait dengan rekomendasi perubahan perda tersebut.
Rapat tersebut digelar Senin, 6 Januari 2024, dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, Pj Sekda Kota Sukabumi M. Hasan Asari, serta perwakilan dari unsur Forkopimda.
Dalam tanggapannya, Kusmana Hartadji mengungkapkan bahwa Pemda mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh sembilan fraksi yang terlibat.
Ia menyebutkan bahwa pemandangan umum dari fraksi-fraksi telah disampaikan dengan jelas dan menyarankan perubahan yang diperlukan untuk mempercepat proses peningkatan PAD.
Dia berharap perubahan perda ini dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat sektor pajak dan retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi daerah.
Lebih lanjut, Kusmana menegaskan bahwa Pemda sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan perda PDRD. Sosialisasi mengenai perubahan perda ini telah dilakukan secara intensif, baik melalui penyebaran baliho maupun media lainnya.
Tujuannya guna memastikan informasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Pemkot Sukabumi berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sosialisasi ini, dengan tujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya kontribusi pajak dan retribusi terhadap pembangunan daerah.
Pemkot Sukabumi juga berusaha menemukan cara-cara baru yang dapat mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Sebagai hasil dari upaya tersebut. Apalagi baru-baru ini meraih penghargaan APBD Awards dari Kementerian Dalam Negeri.
Kusmana Hartadji menambahkan, Pemkot Sukabumi berkomitmen untuk menyelesaikan perubahan perda PDRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Dengan perubahan perda ini, PAD Kota Sukabumi akan mengalami peningkatan yang signifikan, sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang,” tuturnya.