Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi (Sekda), H. Ade Suryaman, menghadiri acara rapat sosialisasi mengenai pedoman umum Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Rencana LPPD (RLPPD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Rapat yang digelar secara daring ini dilaksanakan di Sukabumi Command Center, Palabuhanratu, pada Senin (30/12/24). Dalam kesempatan ini, Direktur Produk Hukum Daerah sekaligus Pelaksana Harian (Plh)
Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Dra. Imelda, MAP, memberikan penjelasan mendalam mengenai LPPD.
Sekda Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, menyatakan Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam menyusun laporan yang akuntabel dan transparan.
Disamping itu sosialisasi yang digelar merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran dan program pemerintah daerah.
“Dengan adanya pemahaman yang jelas terkait pedoman umum LPPD dan RLPPD, diharapkan laporan tersebut dapat disusun dengan baik dan tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar sekda.
Dia juga menyampaikan pentingnya sosialisasi ini dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah daerah untuk membuat laporan tahunan tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Sekda menegaskan bahwa LPPD harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.
“Alhamdulillah hari ini kita mengikuti rapat sosialisasi LPPD dan LKPJ Tahun Anggaran 2024. Intinya kita harus membuatkan laporan paling lambat nanti 31 Maret 2025,” ungkap Sekda.
Dia menambahkan bahwa secara teknis, koordinasi akan dilakukan oleh bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dengan Inspektorat setempat untuk memastikan kelancaran proses penyusunan laporan tersebut.
“Nanti secara teknis akan ditindaklanjuti oleh bagian Tapem dan nanti koordinasi dengan Inspektorat,” tambah H. Ade Suryaman.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam menyusun laporan yang akuntabel dan transparan, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran dan program pemerintah daerah.
“Dengan adanya pemahaman yang jelas terkait pedoman umum LPPD dan RLPPD, diharapkan laporan tersebut dapat disusun dengan baik dan tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tambahnya.
Imelda menjelaskan bahwa LPPD mencakup kinerja urusan pemerintah daerah, akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, pelaksanaan tugas pembantuan, dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
LPPD kata dia harus disampaikan paling lama tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (SILPPD). Hal ini bersamaan dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), RLPPD, serta data penyelenggaraan pemerintah daerah lainnya.