Wali Kota Dorong Baznas Jadi Instrumen Penyelesaian Masalah Kemiskinan

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mengatakan calon Ketua Baznas mampu mengorganisir lembaga untuk meningkatkan pendapatan zakat dari waktu ke waktu.

Lalu pemerintah juga terus mendorong Baznas menjadi salah satu instrumen penting dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan di Kota Sukabumi.

Hal itu disampaikan Ayep Zaki saat membuka kegiatan-kegiatan Computer Assisted Test di MAN 1 Kotak Sukabumi, Sabtu (13/6/2026).

Acara turut dihadiri Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementrian Agama RI Waryono Abdul Ghofur Asda 1 dan Kabag Kesra dan Kepala Kemenag H. Samsul Puad.

Dia menambahkan, Baznas juga diharapkan untuk mengadakan pendidikan kepemimpinan (leadership) terkait pengelolaan zakat yang sesuai syariat dan aturan-aturan yang berlaku lainnya.

“Setelah tahap seleksi, dilanjutkan dengan program pelatihan bagi kepengurusan serta merencanakan program untuk lima tahun ke depan. Serta akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya,” ujarnya.

Ayep juga akan turun langsung mengawasi program apa saja yang telah dibuat berikut pertanggungjawaban pelaksanaan program itu.

Menjawab pertanyaan wartawan seputar wakaf, Ayep mengatakan bahwa wakaf itu diatur Undang-undang. “Untuk pelaksanaan wakaf di Sukabumi, kami sudah serahkan ke BWI,” terang dia.

Baca Juga :  Penguasaan Atas Laut dan Gas Dalam Timbangan Syariat

Sementara itu Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Waryono Abdul Ghofur menuturkan, saat ini literasi tentang wakaf masih rendah dan menjadi tantangan bagi ulama.

“Coba cek ke majelis-majelis taklim dan kurikulum sekolah itu belum ada tentang pencantuman wakaf uang. Maka dari itu kita akan kampanyekan lewat wartawan untuk mengkampayekan wakaf uang,” ungkapnya.

Gagasan kota wakaf lanjut dia baru bergulir sejak dua tahun lalu di Jakarta karena banyak aset-aset wakaf yang mati. Untuk itu dia mengajak pemerintah daerah, kalau hanya nadzir Kementerian Agama dirasakan belum kuat.

“Salah satu syarat untuk menjadikan daerah kota wakaf adalah komitmen kepala daerah. Sehingga tanah wakaf yang tidak produktif bisa diubah menjadi lahan pertanian, perkebunan dan peternakan yang menghasilkan sesuatu untuk kemaslahatan bersama,” tandasnya.

Masih kata dia, pengelola wakaf itu adalah nadzir. Karena nadzir itu ada tiga yaitu perorangan, lembaga dan organisasi. Kalau nadzir organisasi harus ada izin dari Kemendagri. Sementara lembaga harus ada pengesahan dari Kementerian Hukum.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *