Bawaslu Kabupaten Sukabumi Identifikasi TPS Rawan Cegah Pelanggaran di Pilkada 2024

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan untuk Pilkada serentak 2024. Langkah ini bertujuan untuk mengawasi dan mencegah potensi pelanggaran yang bisa terjadi pada hari pencoblosan. Dengan identifikasi tersebut, Bawaslu berharap pemilihan berjalan lancar tanpa gangguan.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Muhammad Muidul Fitri Athoilah, atau yang akrab disapa Mufa, menjelaskan bahwa pemetaan dilakukan dengan mempertimbangkan 8 variabel dan 22 indikator. Pemetaan tersebut mencakup seluruh 381 desa dan 5 kelurahan di 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi, yang melaporkan kerawanan di masing-masing TPS. Proses pengambilan data berlangsung selama enam hari, dari 10 hingga 15 November 2024.

Dalam hasil identifikasi, Bawaslu menemukan sejumlah indikator yang dapat menandakan kerawanan di TPS. Beberapa di antaranya termasuk masalah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, serta pemilih tambahan yang belum terdaftar. Selain itu, Bawaslu juga mencatat adanya potensi kerawanan terkait dengan kekerasan atau intimidasi di sekitar TPS, netralitas penyelenggara, serta distribusi logistik yang tidak tepat waktu.

Bawaslu juga memetakan kondisi TPS yang rawan akibat faktor lokasi, seperti TPS yang sulit dijangkau, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, atau posko kampanye. Di samping itu, ada beberapa TPS yang berada di wilayah rawan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, atau gempa bumi. Data ini digunakan untuk menyusun strategi pencegahan agar tidak ada gangguan yang dapat mempengaruhi jalannya Pilkada.

Baca Juga :  Berjasa Besar bagi Kabupaten Sukabumi, Bupati Resmikan Nama Jalan K.H. Zezen Z.A

Dari hasil pemetaan tersebut, terdapat 8 indikator TPS yang paling sering terjadi, antara lain masalah DPT yang tidak valid, keberadaan pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, serta pemilih tambahan yang belum terdaftar. Selain itu, kendala jaringan internet di TPS, lokasi TPS dekat dengan posko kampanye, dan potensi bencana alam di sekitar TPS juga menjadi perhatian Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Sukabumi kemudian menyusun beberapa langkah preventif untuk menghadapi potensi kerawanan tersebut. Langkah-langkah tersebut termasuk patroli pengawasan di TPS yang rawan, koordinasi dengan berbagai pihak terkait, serta sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara pemilihan yang baik dan benar. Bawaslu juga mengajak pemantau Pemilu, pegiat kepemiluan, dan organisasi masyarakat untuk berkolaborasi dalam mengawasi proses Pilkada.

Selain itu, Bawaslu menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses baik secara online maupun offline. Mereka juga berkomitmen untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu di TPS, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menciptakan Pilkada yang lebih transparan dan bebas dari praktik kecurangan.

Bawaslu juga memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, untuk memastikan semua persiapan Pemilu, termasuk distribusi logistik, dilakukan tepat waktu. Bawaslu menekankan pentingnya pemantauan yang ketat terkait pelaksanaan pemungutan suara, terutama untuk kelompok rentan, dan memastikan akurasi data pemilih agar hak pilih mereka tidak terabaikan.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *