KPU dan Bawaslu Tertibkan APK Menandai Awal Masa Tenang Pilkada 2024

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi mulai melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai lokasi di Kota Sukabumi pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari memasuki masa tenang menjelang hari pencoblosan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Masa tenang ini dimulai pada 24 November dan berlangsung hingga 26 November 2024, dengan aturan yang melarang adanya aktivitas kampanye, baik secara fisik maupun digital.

Penertiban dimulai dengan pencopotan sejumlah APK seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang dipasang oleh pasangan calon di beberapa titik strategis di Kecamatan Citamiang, seperti di Jalan Pemuda, Jalan Pelabuhan II, Jalan Cikondang, dan Jalan Dwikora.

Pencabutan APK ini juga dilakukan di Jalan Lingkar Selatan, yang berada di Kecamatan Warudoyong. Proses ini dilakukan oleh petugas KPU dan Bawaslu bersama aparat keamanan untuk memastikan agar seluruh atribut kampanye tidak lagi terlihat selama masa tenang.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, menegaskan bahwa penertiban APK merupakan langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam tahapan Pilkada.

“Begitu memasuki masa tenang, seluruh peserta pemilu, baik itu pasangan calon maupun partai politik, diwajibkan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas kampanye, termasuk penarikan alat peraga dan atribut lainnya,” ujarnya.

Imam mengungkapkan bahwa APK yang ditertibkan adalah yang sebelumnya disediakan oleh KPU dan telah diserahkan kepada masing-masing tim pasangan calon. Oleh karena itu, KPU bersama Bawaslu bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang di ruang publik saat masa tenang berlangsung.

Baca Juga :  Dimotori Milenial dan Gen Z, Tim "Merangkul Sukabumi" Edisi Kelurahan Karamat Tancap Gas Blusukan ke Masyarakat

“Kami mengimbau agar semua pihak, termasuk pasangan calon dan tim pemenangan, bisa mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban selama masa tenang,” ujarnya.

Selain itu kata Imam, masa tenang tidak hanya mencakup penarikan APK fisik, tetapi juga termasuk penghentian seluruh aktivitas kampanye yang dilakukan melalui platform digital. KPU dan Bawaslu melakukan upaya untuk membersihkan berbagai bentuk kampanye di media sosial, situs web, dan platform digital lainnya yang berhubungan dengan pasangan calon.

“Kami juga sudah mengimbau kepada para pasangan calon agar menyampaikan kepada tim dan relawan mereka untuk tidak lagi melakukan kampanye di dunia maya,” kata Imam. Masa tenang kata dia, dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi pemilih untuk merenung dan mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh atau gangguan dari aktivitas kampanye.

“Ini adalah waktu yang penting untuk cooling down, agar para pemilih dapat menentukan pilihan mereka dengan hati yang tenang pada hari pencoblosan nanti,” jelas Imam. KPU dan Bawaslu memastikan bahwa masa tenang ini akan berlangsung secara maksimal agar proses pemilu berjalan lancar dan demokratis.

Sementara itu, berbagai pihak yang terlibat dalam Pilkada Kota Sukabumi diharapkan dapat mendukung penerapan masa tenang ini dengan disiplin. Semua kegiatan kampanye diharapkan berhenti dengan efektif pada tanggal 24 November 2024 hingga 26 November, demi kelancaran hari pencoblosan yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193