Potensi Kerugian Negara, Ancaman Pidana Menanti Pengedar Rokok Ilegal

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id- Peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi menjadi masalah serius yang perlu mendapat perhatian bersama. Tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan cukai, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

Kasat Pol PP Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menegaskan bahwa sudah saatnya semua pihak menyadari bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal. “Sudah tahu kan bahwa rokok ilegal itu jangan diedarkan,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).

Peredaran barang ilegal tersebut kata dia, selain menghindari kewajiban pajak negara, juga menambah kerugian ekonomi yang signifikan bagi keuangan negara.

Dia menambahkan bahwa pengedar rokok ilegal bukan hanya bisa dikenai sanksi administratif, tetapi juga pidana. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menanggulangi peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

“Ancaman pidana sudah jelas, karena tidak ada cukainya. Jika cukainya tidak dibayar, maka sudah tentu ada kerugian negara,” jelas Ayi.

Pihaknya bersama dengan Bea Cukai Bogor telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal melalui identifikasi lokasi-lokasi yang rawan, menggunakan teknologi GPS untuk melacak pergerakan barang ilegal.

Baca Juga :  Masyarakat Cibeureum Optimalkan Anggaran Stimulan P2RW untuk Membangun Wilayah

Upaya yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Sukabumi bersama Bea Cukai Bogor termasuk patroli rutin serta sosialisasi kepada masyarakat untuk mengenali dan menghindari membeli rokok ilegal.

“Kami juga menggunakan metode operasi tanpa pemberitahuan, atau operasi secara diam-diam ke tempat-tempat penjualan rokok ilegal,” tambah Ayi. Dengan demikian ujar dia, pihaknya bisa memantau langsung penjualan rokok ilegal di lapangan dan mengidentifikasi pelaku yang terlibat.

Selain itu, daerah-daerah yang menjadi titik rawan peredaran rokok ilegal juga terus dipantau. Di antaranya adalah wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sukabumi seperti Parungseah, Subang Jaya, dan Cikole.

“Biasanya yang padat penduduk dan sering menjadi jalur distribusi barang ilegal. Wilayah-wilayah ini dianggap sebagai area strategis bagi pengedar untuk memasukkan rokok ilegal ke pasar lokal,” ujarnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *