Wartawan Ikram
Editor Nabil
Pelitasukabumi.id – Sebanyak 12 orang yang rata-rata berusia remaja yang diduga tergabung dalam sebuah komunitas berandalan motor, menunduk sambil menangis di pangkuan orang tuanya saat dipertemukan di satu ruangan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (2/9/2024).
Rencana mereka yang akan melakukan aksi tawuran dengan lawan tandingannya sudah terdeteksi oleh aparat. Mereka diciduk di sekitar Gembok Cinta, Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Warudoyong, sekira pukul satu siang, Minggu (1/9/2024) lalu.
Ke-12 orang berandalan motor itu adalah PS (16), MI (17), RA (16), S (18), JZ (14), S (22), F (14), R (26), MR (26), MF (26), DU (17) dan DS.(31).
“Sebelum memuluskan niatnya buat tawuran, polisi selangkah lebih cepat dengan mengamankan para pelaku di sekitar tower di Jalan Sarasa, Kampung Loa Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum,” ujar AKBP Rita Suwadi.
Berandalan motor itu merupakan warga Cibeureum dan Lembursitu serta Nyalindung. Enam diantaranya merupakan pelajar, sedangkan enam lainnya tunakarya, tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pencegahan aksi tawuran antar kelompok berandal bermotor ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Lapor Polisi Siap Mangga, dimana warga tersebut melihat sekelompok pemuda yang nongkrong di dekat tower sekitar Jalan Sarasa.
Karena gerak geriknya mencurigakan, sehingga warga melaporkannya kepada Polres Sukabumi Kota.
“Informasi tersebut langsung kami respon dengan menerjunkan piket fungsi dan polsek rayon selatan yang sedang melakukan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) untuk memeriksa lokasi. Setibanya di lokasi, sekelompok pemuda ini terlihat melarikan diri, namun akhirnya kami berhasil mengamankan 12 orang dari 2 kelompok bermotor berbeda,” jelas perwira menengah Polri itu.
Dari tangan remaja ini, polisi juga menyita puluhan senjata tajam berbagai jenis yang disembunyikan di sebuah gudang yang diduga akan dipergunakan dalam aksi tawuran dengan kelompok bermotor lainnya. “Ya, terdapat 25 buah senjata tajam berbagai jenis, 9 unit sepeda motor dan 3 unit telepon genggam,” bebernya.
Hingga saat ini, 12 orang ini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan seluruhnya masih berstatus sebagai saksi.
“Terhadap ke 12 pemuda ini pun tentunya kami akan memberikan pembinaan dan sanksi wajib lapor berturut-turut selama tiga bulan sebagai bentuk pengawasan. Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif, memberikan informasi kepada kami, sehingga bisa mencegah terjadinya suatu
tindak pidana yang tentunya dapat mengganggu stabilitas keamanan,” tuturnya.