Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi bersama beberapa SKPD terkait seperti Disdikbud, Diskumindag dan Disdukcapil berkolaborasi dalam persiapan penilaian Adipura tahun 2024. Berbagai upaya telah di lakukan untuk titik-titik yang menjadi sorotan dalam penilaian.
Ditemui di ruang kerjanya, Sekretaris DLH Kota Sukabumi, Susiyana, S. Up. MT, didampingi Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, Jarry Nugraha, mengatakan ada beberapa titik-titik pantau penilaian Adipura, diantara TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Cikundul yang memiliki nilai sangat tinggi dalam penilaian.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya memang titik pantau TPA Cikundul paling tinggi poin nya dalam penilaian.
Selanjutnya penilaian di Pasar, tahun ini Pasar Pelita menjadi titik utama, lalu Pasar Degung dan Pasar Tipar Gede,”kata Susiyana, Selasa (3/9/2024).
Selain itu lanjut Susi, ada juga titik pantau di sekolah, tahun ini untuk tingkat SD, ada SDN Dewi Sartika CBM dan SDN Surya Kencana CBM, tingkat SMP, ada SMPN 1 dan SMPN 2, sedang tingkat SMA, ada SMAN 1 dan SMAN 3. Untuk titik pantau perkantoran ada Setda, Disdukcapil, Dinkes dan kawasan perkantoran di Lembursitu, termasuk pantauan di RSUD Syamsuddin SH.
Susi juga mengatakan beberapa upaya yang di lakukan di TPA Cikundul untuk penilaian Adipura diantaranya, pengelolaan menggunakan metode control landfill, dalam satu pekan sekali harus di tutup oleh tanah dan sampah tidak boleh terbuka. Bahkan ada upaya pengelolaan sedang menuju sanitary landfill.
Di lokasi TPA Cikundul saat ini pengelolaan sampah menggunakan landfill baru, bantuan dari Kementerian, terhitung Januari 2024, kapasitas volume sampah sudah lumayan banyak di lokasi landfill tersebut. “Belum sempat diratakan kemarin ini sempat terkendala alat berat yang rusak. Keterbatasan sarana dan prasarana memang menjadi kendala kita, kondisi alat berat yang sudah tua,”bebernya.
Kota Sukabumi sendiri pada tahun 2023 tidak masuk dalam daerah untuk penilaian Adipura karena ada musibah kebakaran di TPA Cikundul, sedangkan di tahun 2022 hanya memperoleh sertifikat Adipura saja.
Masih kata Susi, DLH mengimbau agar masyarakat tergugah untuk mau memilah sampah, dan tidak membuang sampah sembarangan, serta tepat waktu saat membuang sampah sesuai aturan yang berlaku mulai pukul 18.00-06.00 WIB. Masyarakat di minta agar hanya membuang residu hasil pemilahan sampah, bahkan Penjabat Wali Kota Sukabumi sudah mengeluarkan surat edaran untuk pembentukan bank sampah di setiap Kelurahan dan sekolah.
“Jangan ragu dan malas untuk memilah sampah sebelum di buang ke TPS, karena dari sampah bisa menjadi berkah menghasilkan nilai rupiah. Imbauan ini bukan hanya pada penilaian Adipura akan tetapi usahakan menjadi budaya perilaku hidup kita,”ungkapnya.
Sementara itu Jarry Nugraha menambahkan untuk pantauan penilaian Adipura di Pasar, harus ada pemilihan sampah dari para pedagang, mereka harus menyediakan tempat sampah untuk pemilahan tersebut, bahkan di lokasi Pasar Pelita sudah ada TPS3R yang sudah lama aktif dalam mengelola sampah. “Penilaian juga akan di lihat dari kondisi kebersihan di dalam sampah, termasuk saluran air gorong-gorongnya,”ujar Jarry.
Tim penilai Adipura dari Kementerian tidak bisa di ketahui kapan akan datang ke Kota Sukabumi, pergerakannya secara silent dalam penilaian. Sejauh ini persiapan dan upaya-upaya telah dan sedang dilakukan DLH bersama SKPD terkait.