Jaringan GUSDURian Sukabumi Raya Mengecam Upaya “Pembangkangan” Konstitusi oleh DPR Terkait UU Pilkada

Pelitasukabumi.id – Jaringan GUSDURian Sukabumi Raya mengecam keras sikap DPR RI yang berencana akan mengesahkan RUU Pilkada lewat Sidang Paripurna, Kamis (22/8/2024). Dimana dalam sidang paripurna tersebut seluruh fraksi minus PDIP menyetujui RUU Pilkada tersebut disahkan menjadi Undang-undang. Dengan demikian, DPR RI dinilai telah melakukan pembangkangan konstitusi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi

Dimana Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh terhadap Undang-Undang Pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD. MK juga memutuskan bahwa usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Setelah putusan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) mengadakan rapat mengenai revisi UU Pilkada yang dilakukan secara mendadak sehari setelah MK membacakan keputusannya. Badan Legislatif (Baleg) pun melakukan manuver dengan mengabaikan putusan MK dan justru merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memiliki perbedaan substantif dengan putusan MK.

Terdapat dua poin penting yang diabaikan oleh DPR dari putusan MK adalah terkait pengajuan calon kepala daerah dan batas usia calon. Dalam revisi UU Pilkada, DPR membuat syarat pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang memiliki kursi di tingkat DPRD minimal harus memiliki perolehan 20 persen kursi atau 25 persen suara di Pileg.

Sementara terkait usia calon, DPR menetapkan usia 30 tahun adalah pada saat pelantikan. Syarat pengajuan calon berpotensi membuat Pilkada 2024 mengalami berbagai masalah, mulai banyaknya kotak kosong di lebih dari 150 daerah, persekongkolan politik, dan permasalahan lainnya.

Sejatinya, ajang Pilkada itu seharusnya digunakan untuk memilih pemimpin rakyat namun yang dipertontonkan oleh politisasi Senayan justru berbanding terbalik dengan keinginan dan aspirasi masyarakat yang ingin memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Sukabumi Sebut Kinerja Satpol PP Hadirkan Keamanan dan Kenyamanan di Tengah Masyarakat

Sementara syarat usia pencalonan diduga merupakan upaya untuk meloloskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pengarep yang saat ini masih berusia 29 tahun. Jika keputusan MK yang dijalankan, maka Kaesang tidak bisa mendaftar karena pada saat pendaftaran usianya masih 29 tahun.

Di sisi lain, revisi UU Pilkada yang merujuk keputusan MA memungkinkan Kaesang mendaftar karena jika terpilih pada Pilkada mendatang, ia akan ditetapkan pada usia 30 tahun. Hal tersebut merupakan bentuk korupsi pada tatanan konstitusi yang berpotensi menciptakan krisis hukum di masa depan.

Dalam sistem konstitusi negara Indonesia, keputusan MK adalah final dan mengikat sesuai bunyi pasal 24C UUD 1945 yang menyatakan bahwa kewenangan MK di antaranya adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Semua elemen wajib taat menjalankan apa yang diputuskan oleh MK tanpa bisa menempuh upaya lain. Tidak menaati putusan MK adalah bentuk pembangkangan dan pengkhianatan pada konstitusi.

Atas dinamika tersebut, Jaringan GUSDURian Sukabumi Raya menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, mengecam upaya Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan pembangkangan konstitusi dan membahayakan kedaulatan hukum.

Kedua, meminta pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada.

Ketiga, menyerukan para elite politik, para ketua umum partai dan para pimpinannya, untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompoknya.

Keempat, menyerukan kepada seluruh tokoh agama, jejaring masyarakat sipil, elemen mahasiswa, akademisi, buruh, dan kelompok masyarakat lainnya, untuk melakukan konsolidasi nasional terkait upaya penyelamatan demokrasi dan konstitusi.

Kelima, mengajak seluruh penggerak dan komunitas GUSDURian untuk melakukan konsolidasi dan menggalang dukungan masyarakat luas sebagai upaya menjaga tegaknya konstitusi.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193