Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Menangkap Buronan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Kadudampit

Wartawan Ikram
Editor Nabil

Pelitasukabumi.id – Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial SB, 24 tahun, di salah satu tempat kos di Jakarta Barat, Minggu (2/6/2024). Akibat aksi pengeroyokan dan penganiayaan oleh pelaku, korban P 56 tahun, akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, selama hampir 1 tahun tersebut SB ditetapkan sebagai buronan Kepolisian. Adapun TKP kasus tersebut di Jalan Raya Kadudampit Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

“SB alias A adalah residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di tahun 2019 dan kasus pengeroyokan dan penganiayaan di tahun 2021. Ini adalah pelaku utama yang melakukan pembacokan, penganiayaan terhadap korban pada saat kejadian di tanggal 15 Juli 2023,” jelas AKBP Ari, Senin (3/6/2024).

Sementara pelaku lainnya yaitu A (26 tahun), saat ini sudah menjalani hukuman dengan putusan vonis 8 tahun penjara,” tambahnya.

Meskipun salah satu pelaku telah diamankan kata AKBP Ari, pihaknya tidak lantas berputus asa melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku utama, “Alhamdulilah pada hari Minggu (2/6) kita dapat mengamankan yang bersangkutan di wilayah Jakarta Barat,” tegasnya.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Sukabumi Kota Amankan Tujuh Oknum Pelajar yang Hendak Tawuran

Sesungguhnya ungkap dia, Polisi sudah dapat mengidentifikasi satu hari sebelumnya, yaitu di Wilayah Tanah Abang. Maka tim Resmob bergerak kesana dan sempat melakukan pengejaran akan tetapi yang bersangkutan melarikan diri.

“Saat kita amankan, yang bersangkutan ini sempat memberikan perlawanan kepada anggota di lapangan sehingga kita melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas,” ujarnya.

Lebih jauh AKBP Ari menuturkan, pelaku tersebut tidak pernah menetap di satu tempat alias berpindah-pindah. Konon pelaku sempat lari ke daerah Jampang dan Jakarta, bolak balik sehingga kita memerlukan waktu yang agak lama untuk mengejar dan mengamankan pelaku di wilayah Jakarta Barat,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama dia mengimbau kepada seluruh Masyarakat, bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, agar segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.

Atas perbuatannya, SB terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, pasal 170 ayat (2) Ketiga KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia serta pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *