Wartawan Bakar
Editor Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap modus pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Kasus tersebut diungkap polisi ketika para pelaku diduga hendak menjual LPG hasil pemindahan ke beberapa titik lokasi untuk perjualbelikan pada masyarakat.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pelabuhan II, Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan LPG 3 kilogram yang mendapatkan subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sekaligus berpotensi mengganggu distribusi LPG bersubsidi kepada masyarakat,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial AN (37), warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dan AH (32), warga Muara Sari, Kecamatan Bogor, Kota Bogor.
AN disebut berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia tempat dan fasilitas. Ia juga diduga terlibat langsung dalam proses pemindahan isi LPG serta menjual LPG hasil oplosan tersebut.
Sementara AH berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram subsidi ke tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa kegiatan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak sekitar Mei 2025 hingga 28 Juli 2026.
Lokasinya berada di sebuah rumah yang digunakan sebagai gudang sekaligus pangkalan di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar.
Modusnya cukup terorganisir. LPG 3 kilogram subsidi dibeli atau ditebus dari agen dengan mengatasnamakan pangkalan. Selanjutnya, isi tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.
Untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram, pelaku membutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram. Sedangkan satu tabung LPG 50 kilogram membutuhkan sekitar 17 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan pipa logam, regulator, selang serta nepel yang telah dimodifikasi. Es batu juga digunakan untuk membantu proses pemindahan gas.
Setelah proses pemindahan selesai, LPG tersebut kemudian dipasarkan sebagai LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Tak hanya itu, polisi menemukan adanya upaya pelaku untuk membuat produk hasil pemindahan tersebut seolah-olah berasal dari jalur distribusi resmi.
Para tersangka menggunakan dokumen pembelian dan surat jalan LPG non-subsidi dari agen resmi untuk mendukung penjualan.
Dari bisnis tersebut, keuntungan yang diperoleh tidak sedikit. Polisi memperkirakan setiap tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan menghasilkan keuntungan kotor sekitar Rp126 ribu hingga Rp156 ribu.
Sementara untuk setiap tabung LPG 50 kilogram, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp628 ribu.
Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi itu menyebabkan estimasi kerugian negara mencapai Rp49.757.184.000.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti.
Di antaranya satu unit kendaraan pikap, 108 tabung LPG 3 kilogram yang masih berisi 148 tabung LPG 3 kilogram kosong, 35 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi, serta 8 tabung LPG 50 kilogram non-subsidi.
Selain tabung LPG, petugas juga mengamankan timbangan digital, seperangkat alat pemindah gas yang telah dimodifikasi, regulator.
Saat penggeledahan juga ditemukan selang dan nepel, berbagai tutup serta segel tabung, surat jalan pembelian LPG non-subsidi, peralatan kerja, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Kompol Agus Susanto menegaskan, Polres Sukabumi tidak akan membiarkan praktik penyalahgunaan barang bersubsidi terus berlangsung. Pengawasan dan penindakan, kata dia, akan dilakukan terhadap setiap bentuk penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram.
“Polres Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan praktik serupa,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun penyimpangan dalam distribusi LPG 3 kilogram.
“Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram, segera laporkan kepada kepolisian untuk kami tindaklanjuti,” pungkas Agus.
Dalam penanganan perkara tersebut, Wakapolres Sukabumi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham Sapta Permadi, serta Kanit Tipiter Polres Sukabumi IPDA MGS. Irlansyah Saputra, S.IP., C.PHR.

