Oleh: Ust. Lathief AbdallahPengasuh Pondok Baitul Hamdi
Pelitasukabumi.id – Dinamai zakat atau sadaqah fitri karena berkaitan dengan hari raya idul fitri. Dinamai juga zakat fitrah bermakna khilqah, (ciptaan) karena untuk membersihkan jiwa. Juga disebut zakat ru’us atau zakat badan karena wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim.(Alfiqhu Alwadlih, Syekh Muh.Bakr Islamil 1: 508, Attaqriirusy Syadidah Fil Masailil Mufidah, Syelh Zain Bin Ibrahim Bin Samit hal. 417).
Jumhur (mayoritas ulama madzhab) berpendapat wajibnya zakat fitrah saat matahari tenggelam pada malam idul fitri. Artinya ketika itu wajib zakat sebab selesainya puasa Ramadlan. Dan batas selesainya Ramadlan saat masuk malam idul fitri 1 sawal. Dari sini menurut Jumhur , orang yang wafat pada malam ‘iedul fitri tetap terkena kewajiban zakat fitrah. Tapi orang yang baru lahir atau baru masuk islam pada malam idul fitri tidak terkena kewajiban zakat fitrah.
Sepakat para fukaha bahwa disunahkan mengeluarkan zakat sejak shalat shubuh hingga shalat ‘ied. Mayoritas fukaha mentapkan sah mengeluarkan zakat setelah shalat ied hanya masuk pada waktu makruh. Karena tidak sesuai dengan tujuan zakat yaitu untuk memenuhi kebutuah orang miskin saat hari raya. Sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Umar, “Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri dan bersabda, ‘Cukupkan mereka (fakir miskin) pada hari ini (hari raya’).” (HR. Daruqutni dan Baihaqi).
Sebagian fukaha membatasi waktu zakat fitrah sebelum shalat ied dan menganggap tidak sah bila mengeluarkannya setelah shalat berdasar hadits dari Ibnu ‘Abbas Ra, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Namun, mayoritas fukaha (para imam madzhab) memahani perintah mengeluarkan sebelum shalat ied dalam hadits tersebut menunjukan anjuran (nadb), bukan wajib. Adapaun pengertian kata zakat dan sadaqah dalam hadits dijelaskan oleh Syekh al Zuhaly; dimaksud zakat adalah sadaqah fitri, dan yang maksud sadaqah adalah bersadaqah diwaktu waktu yang lain. Dan urusan diterimanya sepenuhnya diserahkan kepada Allah Swt. (Alzuhaily, Alfuqhu al Islamu Waadllatuhu. Juz 3: 2047).
Bolehkah zakat fitrah dikeluarkannya sejak awal Ramadlan? Imam syafii membolehkan mendahulukan mengeluarkan zakat fitrah sejak hari pertama di bulan Ramadlan karena dua sebab; Ramadlan itu sendiri dan hari raya itu sendiri. Maka mendahulukan sebab dari yang lainnya dibolehkan. Seperti halnya boleh mengeluarkan zakat mal yang sudah nishab tapi belum haul (waktu satu tahun). Namun tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah sebelum masuk Ramadlan karena mendahului dua sabab diatas. Sepertihalnya tidak boleh mengeluarkan zakat mal sebelum nishab dan haul. (Alzuhaily, Alfuqhu al Islamu Waadllatuhu. Juz 3: 2048)
Alhasil, ada lima hukum waktu mengeluarkan sebagaimana disebutkan salam kitab Attaqriirusy Syadidah Fil Masailil Mufidah hal. 418, waktu zakat fitrah itu ada lima:
- Waktu wajib, saat tenggelamnya matahari diakhir bulan Ramadlan atau masuknya malqm idul fitri.
- Waktu fadlilah (utama) pada hari ‘idul fitri setelah shalat shubuh sebelum shalat ied.
- Waktu jawaz, dari mulai pertama bulan Ramadlan.
- Waktu makruh, setelah shalat ied hingga tenggelam matahari.
5 Waktu haram, setelah hari hari ‘ied kecuali ada uzur, misal tidak ditemukannya mustahik.
Kesimpulannya, secara hukum syara’ sah mengeluarkan zakat diawal ramadhan dan setelah shalat ‘ied
Wallahu A’lam Bishawwab.