Oleh. Lathief Abdallah Pengasuh Pondok Baitul Hamdi
Pelitasukabumi.id – umhur ulama madzhab (Maliki, Hambali, Syafii) mensyaratkan zakat fitrah dengan makanan pokok (qutul balad). Bahkan mazhab Hambali mengharuskan dengan makanan sesuai nash seperti kurma (tamar), zabib (anggur kering), jewawut (sya’ir), keju (aqit), gandum (qamh, burr) dll, jika tidak ada boleh dengan jenis makanan pokok yang lain.
Madzhab Hanafi membolehkan bahkan menganggap utama dengan uang (qimah). Alasannya karena tujuan zakat fitrah agar orang-orang miskin tercukupi kebutuhannya di hari raya. Berdasar hadist Nabi, “Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri dan bersabda, ‘Cukupkan mereka (fakir miskin) pada hari ini (hari raya’).” (HR. Daruqutni dan Baihaqi).
Memberi kecukupan bisa dihasilkan dengan qimah (nilai uang ) bahkan dengan uang lebih mudah untuk memenuhi kebutuhan. (Wahbah Al Zuhaily, Fiqhul Islam Wa adillatuhu 3:2045). Demikian juga dalam hal fidyah dan kifarat, Abu Hanifah membolehkan dengan nilai uang.
Al Uwaidlah dalam kitabnya al Jami’ Fi Ahkamil Shaum 482, mencatat bahwa sebagian pengikut Maliki memakruhkan zakat fitrah dengan uang. Menurutnya selain Abu Hanifah, Atsauri, Hasan Basri dan Umar Bin Abdul Aziz juga membolehkan mengeluarkan zakat dengan harga makanan pokok. Mereka berkata, “Tidak jadi masalah beberapa dirham dibayarkan dalam zakat fitrah”(HR. Ibnu Syaibah)
“Telah datang keputusan Umar Bin Abdul Aziz kepada kami tentang sedekah fitrah; sebanyak setengah sho’ dari setiap orang atau sebanding dengan nilainya yakni setengan dirham” ( HR.Syaibah).
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah dalam soal jawab kontempoter mengatakan, tidak wajib berpegang dengan zat harta-harta yang dinyatakan oleh nas-nas, tetapi boleh mengeluarkan nilainya, karena dalil-dalil syara’ yang disebutkan di atas.
Muhamad Bakr Ismail dalam kitabnya Fiqhul Wadhih 1:510 mengatakan, Apabila uang lebih manfaat maka mengeluarkan zakat fitrah dengan uang lebih utama. Baznas menetapkan zakat dengan beras sebagai makanana pokok orang indonesia sejumlah 2,5 kg atau dengan nilai uang sesuai harga beras.