Ini Penjelasan Penjabat Wali Kota Sukabumi di Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2023

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menyampaikan perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2023 di Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Rabu (13/3/2024).

Dalam LKPJ tersebut disampaikan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan dan program pemda selama 2023. Rapat paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, yang di hadiri pula oleh unsur Forkompinda.

“Alhamdulillah, LKPJ 2023 sudah disampaikan dan nanti ditelaah oleh fraksi di DPRD. Intinya kami sudah sampaikan,” kata Kusmana, kepada sejumlah awak media usia Rapat Paripurna.

Kusmana menyampaikan terkait realisasi anggaran 2024 sebesar 97,13 persen dan ada beberapa hal 101,1 persen. Selain itu evaluasi program baik kesehatan, pendidikan dan penghargaan yang diraih Pemkot Sukabumi.

”LKPJ Pj Wali Kota tahun anggaran 2023 merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas otonomi daerah yang dilaporkan kepala daerah kepada DPRD. Sebagaiamana UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 71 ayat 2 yang mengamanatkan bahwa kepala daerah berkewajiban memberikan LKPJ kepada DPRD,”tuturnya.

Baca Juga :  IFG dan Jamkrindo Teken Piagam Anti Fraud Sebagai Bagian Implementasi Nilai Core Value AKHLAK

Lanjut Kusmana, dalam Pasal 71 ayat 3,
LKPJ kepada DPRD dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah. ”Saya selaku Pj wali kota menyampaikan LKPJ tahun 2023, dalam laporan ini disampaikan informasi capaian pelaksanaan program kegiatan, dan subkegiatan pemkot,” terangnya.

Sehingga kata Kusmana, LKPJ menekankan aspek pengawasan dan pengendalian, guna melihat dan evaluasi dan perkembangan kinerja penyelenggaraan pemda. Khususnya menyangkut pelaksanaan berbagai urusan wajib, dan urusan lain serta urusan penunjang.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman mengatakan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna dilakuka satu kali dalam sati tahun. Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berjalan.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *