Jaga Integritas Pemilu, Bawaslu Kota Sukabumi Pastikan tidak Ada Aktifitas Kampanye di Masa Tenang

Ketua Bawaslu Yasti Yustia Asih saat press release terhadap wartawan (10/2/2024)

Pelitasukabumi.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, akan terus memastikan, masa tenang pemilu tidak digunakan sebagai sarana kampanye oleh peserta dan tim kampanye paslon. Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih, melalui keterangan reminya, Sabtu (10/2/2024).

“Pada tahap masa tenang sangat krusial terjadi kecurangan Pemilu. Sehingga, pada tahapan ini tidak boleh dilaksanakan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun,” kata dia. Lebih lanjut dia menjelaskan, masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama tiga hari yakni, mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

Untuk menjaga integritas Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun telah bertekad, berkomitmen, dan melakukan sejumlah persiapan untuk mengawasi tahapan masa tenang Pemilu 2024 ini.

“Kami bertekad untuk memastikan bahwa Pemilu yang tinggal menghitung hari berlangsung dengan jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama pada tahapan masa tenang,” ujarnya.

Aturan ini sesuai sesuai dengan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tambahnya.

Dalam pengawasan tahapan masa tenang yang akan datang Bawaslu Kota Sukabumi, terangnya, akan berfokus pada beberapa aspek utama. Diantaranya, dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

“Sebelum penertiban, akan mengelar Apel Siaga Pengawasan masa tenang bersama seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Kelurahan, Pengawas TPS, Stakeholder dan Forkopimda yang ada di Kota Sukabumi,” ungkapnya.

Masih kata dia, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan stakeholder dan pihak yang berwenang lainnya untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang yakni tanggal 11 Februari nanti,” sebutnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Ingatkan Civitas Hospitalia RSUD Syamsudin S.H Kerja Kompak dalam Bingkai Kolaborasi

Selain itu, Bawaslu Kota Sukabumi juga telah memberikan himbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Sukabumi.

“Isi iimbauanya adalah pertama Partai Politik Peserta Pemilu untuk tidak membuat kegiatan apapun yang mengarah pada aktifitas Kampanye dalam metode apapun pada masa tenang,” tutur dia.

Tidak berhenti di situ Bawaslu juga menghimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Sukabumi untuk menertibkan atau mencopot semua APK secara mandiri baik yang difasilitas umum, Kantor DPD/DPC Partai Politik/sebutan lainnya.

“Termasuk di Posko Pemenangan dan Rumah Pribadi Caleg pada masa tenang dari tanggal 11-13 februari 2024,” tegasnya.

Kemudian, di masa tenang Pemilu 2024 ini akan dilaksanakanPatroli Pengawasan oleh Bawaslu bersama semua jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Kelurahan, Pengawas TPS.

“Patroli pengawasan pada masa tenang sebagai salah satu strategi pengawasan untuk mencegah setiap pelanggaran yang mungkin terjadi,” imbuhnya.

Yasti menambahkan, Bawaslu Kota Sukabumi juga akan membuka posko pengaduan masyarakat untuk meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi, dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan masa tenang.

“Posko pengaduan masyarakat akan dibuka di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi, dan seluruh Sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Sukabumi,” beber dia.

Bawaslu mengajak semua pemilih, calon, partai politik, dan masyarakat umum untuk mendukung upaya kami dalam menjaga integritas Pemilihan Umum dan menjaga kondusifitas masa tenang. “Kami juga mendorong partisipasi aktif dari semua warga Negara dalam proses demokrasi ini dan menjadikan Pemilu 2024 sebagai wujud nyata dari kedaulatan rakyat,” tandasnya.

Wartawan : Iyus Firdaus

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *