Wali Kota Akan Pastikan Harga Transaksi BPHTB Proporsional
Wartawan Usep Mulyana Pelitasukabumi.id – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus berlandaskan harga transaksi riil. Jika nilai transaksi berada di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka perhitungan BPHTB mengacu pada harga transaksi. Sebaliknya, apabila nilai transaksi di bawah NJOP, maka NJOP menjadi…

