DLH Kota Sukabumi Tangani 12 Aduan Lingkungan Hidup, Mayoritas Terkait Dugaan Pencemaran

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi mencatat sebanyak 12 pengaduan lingkungan hidup sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, sembilan laporan terbukti mengarah pada dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari berbagai kegiatan usaha, sedangkan tiga laporan lainnya tidak terbukti setelah dilakukan verifikasi lapangan.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, May Widyastutie, S.T., M.Ling., mengatakan setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Tim DLH dipastikan akan turun ke lapangan paling lambat dalam waktu 2×24 jam untuk melakukan verifikasi.

“Ketika ada pengaduan, kami memiliki SOP yang mengharuskan tim turun maksimal 2×24 jam untuk memverifikasi laporan yang masuk,” ujar May, Kamis (25/6/2026).

Dia menambahkan, proses verifikasi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat kelurahan, RT/RW setempat, hingga petugas puskesmas.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah dugaan pencemaran benar berasal dari usaha atau kegiatan yang dilaporkan masyarakat.

Setelah pemeriksaan lapangan, tim menyusun berita acara dan memberikan rekomendasi atau teguran tertulis apabila ditemukan pelanggaran.

“Pihak yang dilaporkan diwajibkan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan, seperti memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang bocor atau menghentikan sumber pencemaran lainnya,” ujarnya.

May mengungkapkan, beberapa kasus yang ditangani berdampak langsung kepada masyarakat. Di antaranya pencemaran yang menyebabkan sumur warga tercemar hingga limbah yang masuk ke kolam ikan milik warga dan mengakibatkan kematian ikan.

“Memang ada beberapa kasus yang berdampak ke masyarakat. Ada yang mencemari sumur warga dan ada juga yang mencemari kolam ikan milik warga,” kata dia.

Baca Juga :  RPPLH Kota Sukabumi Acuan Kebijakan Lingkungan dan Pemerataan Pembangunan

Meski demikian, DLH tidak memiliki kewenangan untuk mengatur persoalan ganti rugi antara pihak pelapor dan terlapor.

Fokus utama DLH adalah memastikan sumber pencemaran dihentikan serta mendorong pihak yang bertanggung jawab melakukan perbaikan agar dampak lingkungan tidak berlanjut.

Dari sembilan kasus yang terbukti, sebagian besar berasal dari sektor usaha skala kecil seperti rumah makan hingga usaha kontrakan yang berada di kawasan padat penduduk.

Lagi-lagi kata May kasus pencemaran lebih banyak ditemukan pada usaha yang berdekatan langsung dengan permukiman warga dibandingkan industri berskala besar.

“Alhamdulillah seluruh pihak yang kami tangani sejauh ini cukup kooperatif dan bersedia memperbaiki sumber pencemarannya,” ungkapnya.

DLH juga melakukan pemantauan lanjutan setelah memberikan rekomendasi.

Dalam rentang waktu tertentu, biasanya 30 hingga 60 hari, petugas kembali melakukan pengecekan untuk memastikan pencemaran telah dihentikan dan tidak lagi menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.

Menariknya, jumlah pengaduan lingkungan hidup pada semester pertama 2026 tercatat sama dengan periode yang sama tahun 2025, yakni sebanyak 12 laporan.

Sebagian besar laporan diterima melalui layanan E-Lapor yang kemudian didisposisikan kepada DLH untuk ditindaklanjuti.

May mengimbau masyarakat agar menyampaikan pengaduan melalui jalur resmi yang tersedia, baik melalui media sosial DLH, datang langsung ke kantor DLH, melalui kelurahan, maupun kanal pengaduan pemerintah.

Dengan demikian, setiap laporan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.

“Kalau ada dugaan pencemaran lingkungan, sebaiknya disampaikan melalui saluran resmi agar bisa segera diverifikasi. Dengan begitu, penyelesaiannya bisa lebih cepat dan sesuai fakta yang terjadi di lapangan,” pungkasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *