Pemkot Sukabumi Perkuat Literasi Hukum Lewat Pembekalan Posbakum Kelurahan

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi terus berupaya memperluas pemahaman dan akses masyarakat terhadap layanan hukum. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), Pemkot menggelar pembekalan bagi para anggota Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan.

‎Kegiatan bertajuk “Optimalisasi Peran dan Fungsi Posbakum” itu resmi dibuka oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Ofroom Setda, Kamis (23/4/2024).

‎Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya kehadiran Posbakum sebagai wadah konsultasi dan edukasi hukum bagi masyarakat di tingkat kelurahan.

‎Dia mengatakan, saat ini 33 kelurahan di Kota Sukabumi telah memiliki Posbakum yang berfungsi memberikan layanan hukum dasar.

‎Program ini merupakan implementasi kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperluas jangkauan bantuan hukum hingga ke tingkat masyarakat bawah.

‎“Posbakum tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tapi juga menjadi sarana masyarakat belajar memahami hukum baik perdata, pidana, maupun tata negara,” ujar Ayep.

‎Ia menambahkan, kesadaran hukum warga akan menjadi pondasi dalam membangun lingkungan yang tertib dan berkeadilan.

‎Wali kota juga menegaskan bahwa Posbakum bukan sekadar tempat datang saat ada masalah, melainkan ruang belajar bersama agar masyarakat mampu menata wilayah dan kehidupannya dengan prinsip hukum yang benar.

‎“Kita ingin masyarakat tidak takut dengan hukum, tetapi memahami dan memanfaatkannya untuk melindungi diri,” jelasnya.

‎Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, menjelaskan bahwa pembekalan ini diikuti seluruh lurah dan ketua Posbakum dari 33 kelurahan.

‎Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi terkait tata kerja dan tanggung jawab Posbakum di lapangan.

‎“Setiap petugas harus memahami perannya dalam memberikan pelayanan hukum bagi warga. Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur,” ungkap Yudi.

‎Ia menambahkan, keberadaan Posbakum di kelurahan menjadi langkah awal penyelesaian berbagai permasalahan hukum tanpa harus langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum.

‎“Cukup datang ke kantor kelurahan, warga bisa berkonsultasi dengan tim Posbakum dan memperoleh arahan yang sesuai,” pungkasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Pemkot Sukabumi Rilis RLPPD 2024 di Momen Peringatan HUT Kota Sukabumi ke-111

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193