Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kota Sukabumi kini telah rampung seratus persen. Seluruh 33 kelurahan di wilayah kota sudah memiliki Posbakum yang siap melayani masyarakat.
Dengan adanya Posbakum, warga tidak perlu lagi kebingungan mencari bantuan hukum. Cukup datang ke kantor kelurahan setempat, masyarakat dapat langsung memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan hukum dasar.
“Pembentukan Posbakum di setiap kelurahan merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, saat ditemui di kantornya, Selasa (8/10/2023).
Yudi menjelaskan, keberadaan Posbakum menjadi langkah awal dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum di masyarakat sebelum ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).
“Sesuai arahan Kemenkumham, personel Posbakum berasal dari unsur non-ASN, yakni masyarakat yang memiliki kemampuan mediasi dan pemahaman dasar hukum,” terangnya.
Ke depan, lanjut Yudi, Pemkot akan menggelar sosialisasi dan pembekalan bagi anggota Posbakum serta para lurah.
“Kami berencana menghadirkan narasumber dari Kemenkumham, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memberikan pembekalan terkait penyelesaian permasalahan hukum di wilayah,” pungkasnya.
Posbakum Sudah Terbentuk Merata di Seluruh Kelurahan Kota Sukabumi

