Posbakum Sudah Terbentuk Merata di Seluruh Kelurahan Kota Sukabumi

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kota Sukabumi kini telah rampung seratus persen. Seluruh 33 kelurahan di wilayah kota sudah memiliki Posbakum yang siap melayani masyarakat.

‎Dengan adanya Posbakum, warga tidak perlu lagi kebingungan mencari bantuan hukum. Cukup datang ke kantor kelurahan setempat, masyarakat dapat langsung memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan hukum dasar.

‎“Pembentukan Posbakum di setiap kelurahan merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, saat ditemui di kantornya, Selasa (8/10/2023).

‎Yudi menjelaskan, keberadaan Posbakum menjadi langkah awal dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum di masyarakat sebelum ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).

‎“Sesuai arahan Kemenkumham, personel Posbakum berasal dari unsur non-ASN, yakni masyarakat yang memiliki kemampuan mediasi dan pemahaman dasar hukum,” terangnya.

‎Ke depan, lanjut Yudi, Pemkot akan menggelar sosialisasi dan pembekalan bagi anggota Posbakum serta para lurah.

‎“Kami berencana menghadirkan narasumber dari Kemenkumham, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memberikan pembekalan terkait penyelesaian permasalahan hukum di wilayah,” pungkasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Dinas PUTR Pastikan RDTR Permudah Investor Berinvestasi di Kota Sukabumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193