JDIH Pemkot Sukabumi Kunci Juara 3 Pengelolaan Medsos Terbaik Tingkat Jabar

‎Wartawan Iyus Firdaus

‎Pelitasukabumi.id – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kota Sukabumi kembali menorehkan prestasi membanggakan.
‎
‎Tahun ini, JDIH Pemkot Sukabumi berhasil meraih Juara 3 Kategori Anggota JDIH dengan Pengelolaan Media Sosial Terbaik tingkat Jawa Barat.
‎
‎Penghargaan diberikan pada ajang Penilaian Pengelolaan JDIH Tahun 2025 yang digelar di Gedung Sate, Bandung. Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan kepada perwakilan Pemkot Sukabumi.


‎
‎Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini.
‎
‎”Alhamdulillah, setelah sebelumnya pernah meraih Terbaik 1 pengelolaan JDIH secara umum, tahun ini kita mendapat Juara 3 pada kategori baru, yaitu Pengelolaan Media Sosial Terbaik,” ujarnya kepada wartawan Pelitasukabumi.id melalui telepon seluler, Senin (29/9/2025).
‎
‎Menurut Yudi, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama tim dan komitmen Pemkot Sukabumi dalam memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum.
‎
‎Upaya ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah mengakses regulasi, peraturan daerah, dan produk hukum lainnya secara cepat dan transparan.
‎
‎Ia menambahkan, media sosial menjadi sarana yang efektif untuk menjangkau masyarakat luas, terutama generasi muda, sehingga kesadaran hukum diharapkan semakin meningkat.
‎
‎”Kami akan terus mengembangkan konten kreatif, informatif, dan mudah dipahami oleh masyarakat,” kata Yudi.
‎Prestasi ini juga menjadi bukti bahwa inovasi digital di bidang pelayanan hukum di Kota Sukabumi terus berkembang.
‎
‎Ke depan, Pemkot Sukabumi berencana mengintegrasikan layanan JDIH dengan platform digital lainnya agar akses informasi hukum menjadi lebih terpusat dan interaktif.
‎

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Jamkrindo Perkuat Daya Saing UMKM Lewat Pelatihan Literasi Keuangan di 10 Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *