Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemkab Sukabumi menyetujui Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Kamis (14/8/2025).
Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan, penyesuaian APBD dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja semester I 2025 dan perubahan kondisi makroekonomi yang berbeda dari asumsi awal.
Perubahan ini meliputi asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, dengan tujuan mempercepat pencapaian target pembangunan dan pemenuhan belanja wajib.
Bupati mengapresiasi masukan seluruh fraksi DPRD selama pembahasan yang dinilainya penting untuk perbaikan pemerintahan dan pembangunan.
Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, Raperda yang disepakati akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan akhir.
Penetapan Raperda tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga kesinambungan program prioritas daerah, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pembahasan perubahan APBD telah melalui proses yang transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, perubahan APBD 2025 diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan mendesak yang muncul di tengah tahun anggaran, sekaligus memperkuat daya tahan fiskal daerah menghadapi tantangan ekonomi global maupun regional.
DPRD dan Pemkab Sukabumi Setujui Perubahan APBD 2025
