DPRD dan Pemkab Sukabumi Setujui Perubahan APBD 2025

‎Wartawan Iyus Firdaus
‎

‎Pelitasukabumi.id – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemkab Sukabumi menyetujui Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Kamis (14/8/2025).
‎
‎Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan, penyesuaian APBD dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja semester I 2025 dan perubahan kondisi makroekonomi yang berbeda dari asumsi awal.
‎
‎Perubahan ini meliputi asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, dengan tujuan mempercepat pencapaian target pembangunan dan pemenuhan belanja wajib.
‎
‎Bupati mengapresiasi masukan seluruh fraksi DPRD selama pembahasan yang dinilainya penting untuk perbaikan pemerintahan dan pembangunan.
‎
‎Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, Raperda yang disepakati akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan akhir.
‎
‎Penetapan Raperda tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga kesinambungan program prioritas daerah, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
‎
‎Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pembahasan perubahan APBD telah melalui proses yang transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
‎
‎Selain itu, perubahan APBD 2025 diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan mendesak yang muncul di tengah tahun anggaran, sekaligus memperkuat daya tahan fiskal daerah menghadapi tantangan ekonomi global maupun regional.
‎

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Diduga Mengalami Gejala Keracunan, Puluhan Warga Cibadak Dirawat Intens di RSUD Sekarwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *