Terus Berbenah, Kota Sukabumi Optimistis Pertahankan Tradisi WTP

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi terus memperkuat tata kelola keuangan daerah sebagai bagian dari upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga saat ini, Kota Sukabumi telah meraih opini WTP sebanyak 12 kali.

Capaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Inspektur di Inspektorat Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan menegaskan, opini WTP merupakan bentuk penilaian BPK terhadap kewajaran laporan keuangan.

Namun, perolehan WTP bukan berarti dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan catatan atau rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.

“WTP itu opini dari BPK. Kita sudah mendapatkan yang ke-12. Tapi bukan berarti tidak ada temuan. Tetap ada temuan, hanya diberikan rekomendasi untuk diselesaikan. Tindak lanjutnya juga terus dimonitor oleh BPK,” kata Yudi, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, temuan-temuan hasil pemeriksaan sebelumnya secara bertahap telah diselesaikan.

Untuk hasil pemeriksaan tahun 2024, seluruh kerugian negara disebut telah dikembalikan sehingga tidak lagi menyisakan kewajiban pemulihan.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan tahun 2025 masih terdapat sisa kerugian negara sekitar Rp428 juta yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.

“Yang pemeriksaan 2025, sisanya kalau tidak salah Rp428 juta. Masih berproses dan dimonitor oleh BPK. Mudah-mudahan sampai akhir tahun ini yang Rp428 juta itu bisa dipulihkan atau dikembalikan,” kata Yudi.

Ia menjelaskan, temuan pemeriksaan dapat berupa persoalan administrasi maupun kerugian negara.

Untuk kerugian negara, terdapat kewajiban pemulihan atau pengembalian sesuai ketentuan.

Tidak ada batas nominal tertentu yang membuat kerugian negara terbebas dari kewajiban pengembalian. Yang menjadi perhatian adalah batas waktu penyelesaiannya.

“Tidak ada batas nominal. Cuma ada batas waktu pemulihannya. Kerugian negara itu ada waktu 60 hari untuk dipulihkan,” jelasnya.

Apabila dalam batas waktu tersebut belum diselesaikan, aparat penegak hukum (APH) dapat masuk sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, hal tersebut bukan berarti seluruh penanganan langsung diambil alih oleh APH.

“Bukan diambil alih. APH bisa masuk untuk mengusut itu. Kecuali kalau ada kasus-kasus khusus, misalnya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Di sisi lain, penguatan tata kelola pemerintahan Kota Sukabumi juga tercermin dari hasil penilaian MCSP tahun 2025.

Baca Juga :  Dirjen Tata Ruang Tekankan Pentingnya Pengesahan RDTR AeroCity Banjarbaru

“Kota Sukabumi memperoleh skor sekitar 89 poin atau mendekati 90 dan berada dalam zona hijau,” terangnya.

Meski demikian, zona hijau tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa tidak akan terjadi pelanggaran.

Menurutnya, penilaian tersebut merupakan salah satu instrumen untuk mengukur tingkat kerawanan dan kepatuhan tata kelola pemerintahan.

Pada 2026, penilaian MCSP menggunakan pendekatan risk-based surveillance (RBS) untuk melihat risiko secara lebih mendalam.

“Zona hijau bukan berarti tidak ada korupsi. Bisa saja terjadi. Karena itu pada 2026 penilaian MCSP menggunakan risk-based surveillance,” katanya.

Ia menambahkan, hasil penilaian untuk tahun 2026 baru dapat terlihat setelah seluruh proses selama satu tahun selesai.

Dengan demikian, evaluasi terhadap capaian 2026 nantinya menjadi bagian dari laporan pada 2027.

Terkait peluang mempertahankan WTP, Inspektorat Kota Sukabumi menyatakan optimistis.

Namun, optimisme tersebut harus dibarengi dengan komitmen seluruh perangkat daerah untuk melakukan perbaikan dan memastikan tidak terjadi kembali temuan yang sama.

“Kita harus optimis. Hanya kita juga harus belajar dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Artinya, jangan lagi ada temuan yang sama,” tegasnya.

Ia mengingatkan seluruh SKPD agar memperkuat tata kelola sejak tahap perencanaan.

Setiap program harus direncanakan dengan baik, dilaksanakan sesuai aturan, kemudian dipertanggungjawabkan secara tertib.

Begitu pula dengan pekerjaan fisik. Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan perencanaan, baik dari sisi kualitas maupun spesifikasi yang telah ditentukan.

Jika dalam pemeriksaan BPK ditemukan adanya kelebihan pembayaran, maka kelebihan tersebut wajib dikembalikan.

Begitu juga apabila terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, nilai kekurangannya akan dihitung dan harus diselesaikan sesuai ketentuan.

“Kalau dari segi fisik ada kelebihan pembayaran, itu harus dikembalikan. Atau misalnya tidak sesuai spek, dihitung dan dikualifikasi besarannya, itu harus dikembalikan,” katanya.

Inspektorat berharap pengalaman dari pemeriksaan sebelumnya dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah.

Dengan perencanaan yang semakin baik, pelaksanaan yang sesuai aturan serta pertanggungjawaban yang tertib, kualitas pengelolaan keuangan daerah diharapkan terus meningkat.

Capaian WTP ke-12 pun diharapkan tidak berhenti sebagai sebuah predikat, tetapi menjadi motivasi untuk terus membangun tata kelola pemerintahan Kota Sukabumi yang semakin tertib, transparan dan akuntabel.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *