Wartawan Salim
Editor Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial AS (46), yang sebelumnya diduga bersikap intimidatif terhadap pihak SD Negeri Sukaraja 2, kini berujung pada proses hukum.
Setelah sempat tampil garang saat mendatangi sekolah, AS akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polsek Sukaraja.
Warga Kampung Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi mengambil langkah tegas setelah mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi terkait dugaan intimidasi serta pemerasan terhadap pihak sekolah.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan secara mendalam sebelum menetapkan AS sebagai tersangka.
Polisi juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi serta mengamankan rekaman video yang sebelumnya ramai beredar di media sosial.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang resmi ditahan di Mapolsek Sukaraja,” ujar Kompol Aguk Khusaeni kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Kasus tersebut mencuat setelah AS diduga mendatangi SD Negeri Sukaraja 2 dan melakukan tekanan terhadap pihak sekolah.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan membuat pemberitaan bernada negatif apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Tak hanya itu, aksi AS juga menjadi sorotan setelah video dugaan intimidasi terhadap pihak sekolah viral di media sosial.
Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga merampas telepon genggam milik seorang guru yang berupaya merekam situasi saat peristiwa berlangsung.
Setelah kasus tersebut ditangani kepolisian, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap aktivitas AS.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap dugaan bahwa modus mengatasnamakan profesi wartawan tersebut telah dilakukan selama beberapa tahun di sejumlah wilayah.
“Hasil pemeriksaan, tersangka ini telah menyalahgunakan nama wartawan untuk melakukan pemerasan sejak beberapa tahun lalu,” ungkap Kompol Aguk.
Polisi juga menelusuri identitas yang digunakan AS, termasuk kartu pers yang dibawanya.
Dari hasil pemeriksaan, nama tersangka disebut tidak tercantum dalam struktur redaksi media sebagaimana yang tertera pada kartu tersebut.
Kini, sikap sangar yang sebelumnya diduga ditunjukkan saat menghadapi pihak sekolah harus berganti dengan proses pemeriksaan di hadapan penyidik.
AS pun harus menjalani proses hukum setelah statusnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang disangkakan penyidik terkait dugaan pengancaman dan tindak pidana lainnya.
AS terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp500 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp500 juta,” pungkas Kompol Aguk Khusaeni.

