Diduga Terlibat Judol, Inspektorat Kota Sukabumi Panggil 518 ASN

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Inspektorat Kota Sukabumi mulai memanggil ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang masuk dalam data dugaan keterpaparan transaksi judi online berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sedikitnya 518 ASN dijadwalkan menjalani proses klarifikasi. Mereka terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK Paruh Waktu.

Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdhan Darojatun, mengatakan pemanggilan mulai dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026.

“Ya, saat ini kita sedang melaksanakan pemanggilan terhadap ASN yang terlibat judi online. Dasarnya adalah laporan PPATK, rekening yang diduga terpapar judi online,” ujar Agus, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, pemanggilan dilakukan untuk menggali keterangan secara langsung dari masing-masing ASN sekaligus memastikan keterkaitan mereka dengan data transaksi yang diterima Inspektorat dari PPATK.

“Hari ini adalah hari pertama kita melakukan pemanggilan terhadap 518 ASN yang diduga terlibat judi online,” katanya.

Agus menjelaskan, berdasarkan analisis awal, ASN dengan status PPPK menjadi kelompok yang paling banyak tercantum dalam daftar tersebut.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga seluruh ASN yang dipanggil belum dapat dinyatakan terbukti melakukan aktivitas judi online.

Baca Juga :  Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

“ASN yang terlibat itu ada PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, setelah kita analisa paling banyak itu adalah PPPK,” jelasnya.

Saat ini, Inspektorat masih melakukan klarifikasi dan analisis terhadap data serta keterangan yang diperoleh dari para ASN.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kita sedang berproses. Nanti kita akan laporkan kepada pimpinan untuk ditentukan sanksi ke depannya,” ungkap Agus.

Pemanggilan terhadap ratusan ASN ini merupakan langkah Pemerintah Kota Sukabumi dalam menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan aparatur dalam aktivitas judi online.

Selain melakukan pemeriksaan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar ASN tidak terjerumus dalam aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan disiplin maupun kode etik aparatur.

Inspektorat Kota Sukabumi menegaskan, tindak lanjut terhadap masing-masing ASN akan ditentukan berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan.

Dengan demikian, 518 ASN yang masuk dalam daftar tersebut masih berstatus dalam proses pemeriksaan dan belum seluruhnya dapat dinyatakan terbukti melakukan judi online.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *