Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi tengah menghadapi tantangan defisit anggaran menyusul belum cairnya Dana Alokasi Khusus (TKD) sebanyak 159 yang hingga bulan September ini belum masuk.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki usai membuka kegiatan sosialisasi pengelolaan dan pemilahan sampah bagi RT, RW se Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan juga dihadiri Camat Warudoyong Raden Abdul Muis, Lurah Sukakarya Sri Andayani para Ketua RT dan RW dan tamu undangan lainnya.
Dia menjelaskan, total potensi kekurangan anggaran mencapai sekitar Rp40 miliar, yang berasal dari defisit sebesar Rp22 miliar ditambah kebutuhan anggaran UHC (Universal Health Coverage) sebesar Rp18 miliar. Jika hingga batas waktu 24 September dana tersebut belum juga masuk, Pemkot terpaksa menyesuaikan anggaran perubahan.
“Tidak ada yang tidak dibayar, tapi pembayarannya akan dilarikan ke 2027,” ujar Ayep Zaki.
Ia memastikan seluruh tugas pokok dan fungsi (Tupkin) instansi tetap berjalan normal, meski skema pembayaran di tahun 2026 ini harus disesuaikan dan digeser ke tahun anggaran berikutnya.
Terait anggaran UHC yang biasanya didukung oleh dana dari provinsi, Ayep menyebutkan bahwa hingga saat ini dana tersebut belum kunjung turun.
Kendati demikian, pihaknya optimis mendapat dukungan penuh dari jajaran DPRD Sukabumi karena eksekutif dan legislatif berjalan dalam satu kesatuan.
Di samping persoalan fiskal, Wali Kota juga memberikan sejumlah penekanan strategis kepada para pimpinan wilayah dan perangkat daerah.
Diantaranya optimalisasi perolehan opsen pajak kendaraan bermotor serta PBB P2 melalui Bintek RT/RW.
“Lalu program pemberdayaan warga, termasuk persiapan pemberangkatan ratusan tenaga kerja asal Kelurahan Sukakarya sebagai pekerja migran,” ujarnya.
Yang tak kalah penting lanjut dia, optimalisasi peran Baznas serta penguatan program jaga lingkungan di masyarakat.
Pada bagian akhir Ayep Zaki menegaskan pentingnya komitmen moral bagi 68 pimpinan perangkat daerah, 33 lurah, serta 35 perangkat daerah lainnya untuk konsisten menegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan dalam melayani masyarakat.

