Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Program revitalisasi satuan pendidikan (Revit) di Kota Sukabumi dipastikan tidak boleh menghambat proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Dinas Pendidikan Kota Sukabumi memberikan keleluasaan kepada masing-masing kepala sekolah untuk mengatur pola pembelajaran selama pekerjaan fisik berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Novian Restiadi, mengatakan program revitalisasi merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Program tersebut juga menjadi instruksi langsung pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Novian, didampingi Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dadi Rulanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
“Yang jelas kita bergembira dan berbahagia. Kota Sukabumi kembali mendapatkan program revitalisasi,” ujar Novian.
Menurutnya, pekerjaan pembangunan maupun rehabilitasi fisik di lingkungan sekolah memang berpotensi mengganggu aktivitas belajar. Namun, kondisi tersebut harus diantisipasi agar hak siswa mendapatkan pembelajaran tetap terpenuhi.
Novian mengarahkan kepala sekolah untuk menentukan pola KBM yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
“Silakan kepala sekolah melakukan pengaturan yang terbaik. Karena yang paling hafal persis kondisi di sekolah itu kepala sekolah,” katanya.
Ia menyebut, sekolah dapat menerapkan sistem pembelajaran dua sift apabila diperlukan. Pengaturan dapat dilakukan dengan membagi kelas yang belajar pada pagi dan siang hari, atau menggunakan skema lain sesuai kondisi lapangan.
“Yang paling penting, anak-anak tetap dapat belajar tanpa terganggu sedikit pun proses pembelajaran yang seharusnya mereka terima,” tegasnya.
Novian mengungkapkan, pelaksanaan revitalisasi saat ini mencakup sejumlah jenjang pendidikan. Tiga satuan pendidikan PAUD, dua SD, dan satu SMP telah masuk tahap pekerjaan.
Selain itu, terdapat tambahan 12 SD yang akan menjalani revitalisasi. Sementara tujuh SMP lainnya masih berada dalam tahapan proses, termasuk pengunggahan berkas dan pra-bimbingan teknis.
Ia menegaskan, besaran anggaran maupun jenis pekerjaan pada setiap sekolah tidak seragam. Semuanya disesuaikan dengan hasil perencanaan dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
“Tidak semua sekolah sama nilainya. Konstruksi yang dikerjakan juga disesuaikan. Ada yang rehab kelas, penambahan RKB, rehab WC, penambahan WC, tergantung kondisi masing-masing satuan pendidikan,” jelasnya.
Program tersebut dibiayai langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Adapun pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui swakelola tipe IV oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
P2SP dibentuk melalui musyawarah sekolah dengan melibatkan komite sekolah serta masyarakat sekitar.
Novian menjelaskan, waktu pelaksanaan pekerjaan juga tidak dilakukan secara serentak. Jadwal menyesuaikan tahapan verifikasi dan validasi serta perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan P2SP.
“Tidak semua berbarengan pada tanggal atau bulan tertentu. Semuanya disesuaikan dengan SPK atau perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani antara PPK dengan P2SP,” katanya.
Durasi pekerjaan pun bergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. Sementara untuk pencairan anggaran, dana program revitalisasi disalurkan ke rekening P2SP atau rekening sekolah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan pola tersebut, Disdik Kota Sukabumi memastikan revitalisasi infrastruktur pendidikan tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan proses belajar siswa.

