Wartawan Bakar
Editor Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berlangsung penuh khidmat.
Wakil Bupati Sukabumi Andreas memimpin langsung upacara yang diikuti jajaran petugas dan warga binaan, Senin (17/8/2026).
Momentum peringatan kemerdekaan tahun ini menjadi semakin bermakna bagi ratusan warga binaan.
Sebanyak 871 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) sebagai pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, 17 orang mendapatkan Remisi Umum II dan dinyatakan langsung bebas.

Wakil Bupati Sukabumi Andreas mengatakan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman.
Akan tetapi menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan memiliki bekal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Menurutnya, pembinaan di dalam lapas harus mampu membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, serta siap kembali berkontribusi setelah menyelesaikan masa pidananya.
“Tidak hanya mendidik, tetapi juga membina warga binaan ini agar nantinya menjadi lebih baik ketika berada di tengah masyarakat, lebih produktif, dan bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat,” ujar Andreas.
Andreas juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan upacara, khususnya penampilan pasukan pengibar bendera yang berasal dari warga binaan Lapas Warungkiara.
Ia menilai keterampilan, kedisiplinan, dan kesiapan mental yang ditunjukkan para warga binaan dalam menjalankan tugas tersebut menjadi bukti bahwa proses pembinaan dapat melahirkan kemampuan dan rasa tanggung jawab.
“Saya melihat warga binaan benar-benar dibina dengan baik, baik secara kemanusiaan maupun dalam upaya memperbaiki diri,” tuturnya.
Ini menjadi persiapan mereka setelah keluar nanti agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurina Panji Pamekas, menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 1.337 warga binaan yang menghuni Lapas Warungkiara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.000 warga binaan diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah melalui proses, sebanyak 871 orang mendapatkan remisi.
“Yang mendapatkan Remisi Umum II sebanyak 17 orang dan delapan orang menjalani subsider. Namun, delapan orang tersebut masih menjalani subsider,” jelas Panji.
Panji berpesan kepada seluruh warga binaan agar tetap mengikuti seluruh program pembinaan dan menaati aturan yang berlaku selama berada di dalam lapas.
“Pesan kami kepada warga binaan, tetap semangat, maju terus, pantang menyerah, dan ikuti program serta aturan yang ada di lapas,” kata Panji
Dia juga mengimbau pada setiap pegawai, tetap semangat melakukan pembinaan dengan penuh tanggung jawab, loyalitas, dan menjaga integritas.
Khusus bagi 17 warga binaan yang memperoleh remisi sekaligus langsung bebas, Panji berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membuka lembaran kehidupan baru.
Ia meminta para penerima remisi tidak kembali melakukan pelanggaran hukum dan mampu menerapkan berbagai pembinaan serta keterampilan yang diperoleh selama berada di Lapas Warungkiara.
“Semoga mereka yang mendapatkan remisi dan langsung bebas menjadi harapan bagi agama, nusa, dan bangsa untuk melanjutkan perjuangan yang sempat tertunda dengan bekal yang telah diperoleh selama berada di dalam lapas,” ungkapnya.
Panji juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif kepada mantan warga binaan.
Menurutnya, keberhasilan proses pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh pembinaan di dalam lapas, tetapi juga oleh penerimaan masyarakat setelah mereka kembali ke lingkungan masing-masing.
Ia menegaskan bahwa paradigma pemasyarakatan saat ini bukan lagi sekadar menjalani hukuman, melainkan mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali hidup secara baik dan produktif di tengah masyarakat.
“Harapan kami, setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka bisa diterima dan membangun lingkungannya dengan bekal yang dibawa dari dalam lapas,” tuturnya.
Panji berharap momentum pemberian remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi titik awal bagi para warga binaan yang bebas untuk membuktikan bahwa mereka mampu berubah dan menjadi bagian masyarakat yang berguna.
“Kami ingin menghilangkan stigma bahwa mereka adalah seorang narapidana. Harapannya berubah menjadi warga Indonesia yang baik dan berguna,” pungkasnya.

