Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Perkuat Kepastian Hukum melalui Penyerahan Sertipikat PTSL di Sukakarya

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Kantor Pertanahan Kota Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat melalui penyerahan sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sukakarya, Jumat (12/6/2026).

Sebanyak sembilan bidang tanah diserahkan kepada warga sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset dan penataan administrasi pertanahan.

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Dr. Ir. Herman Saeri, S.SiT., QRMP., didampingi Ketua Tim PTSL R. Yeni Merliyani, S.H., M.M., bersama anggota Tim PTSL.

Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata hadirnya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia.

Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah secara lebih mudah, sehingga status hukum kepemilikan tanah menjadi jelas dan terlindungi.

Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga memiliki nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Keberadaan sertipikat dapat mengurangi potensi sengketa pertanahan, sekaligus menjadi aset yang dapat dimanfaatkan secara produktif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga

Dalam pesannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi menyampaikan harapan agar sertipikat yang diterima warga dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pemegang hak atas tanah.

“Kami berharap dokumen tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga,” kata Herman Saeri.

Keberhasilan program PTSL tambahnya, tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparatur kelurahan, dan masyarakat yang aktif melengkapi persyaratan serta mengikuti seluruh tahapan program.

Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kota Sukabumi.

Dengan diterimanya sertipikat tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan hak atas tanahnya dengan baik dan bertanggung jawab.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung terwujudnya Kota Sukabumi yang semakin tertib, maju, dan sejahtera.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *