Polemik Dana Abadi Kota Sukabumi: Wakaf Tunai dan Kontroversi Kebijakan Publik

Penulis Agus Subagja

Pelitasukabumi.id – Kota Sukabumi tengah diwarnai polemik berkepanjangan yang mengundang reaksi masyarakat yang makin masif terkait penggalangan dana wakaf tunai yang digagas Wali Kota terpilih hasil Pemilu 2024, Ayep Zaki.

Program ini disosialisasikan secara intensif sebagai prioritas utama pemerintahannya bersama Wakil Wali Kota Bobby Maulana, melalui kunjungan ke dinas, instansi, dan masyarakat.

Polemik mencuat karena adanya edaran internal yang mencantumkan target pengumpulan wakaf dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lengkap dengan nomor entitas kelompok muwakif dan laporan bulanan.

Meski hanya bersifat imbauan, keberadaan laporan berkala ini dinilai menjadi tekanan psikologis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak ingin dianggap abai terhadap kebijakan pimpinan daerah.

Program wakaf tunai ini disebut sebagai upaya membentuk Dana Abadi Kota Sukabumi untuk mendukung sektor pendidikan, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan UMKM.

Namun, muncul pertanyaan besar ketika dana yang terkumpul tidak dikelola oleh pemerintah, melainkan oleh Yayasan Pembinaan Pendidikan Doa Bangsa, sebagai nazir wakaf berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara yayasan dan Wali Kota Sukabumi.

Dalam MoU tersebut, Pemerintah Kota hanya berperan sebagai fasilitator data calon muwakif dan muwakif alaih.

Dana wakaf tunai langsung masuk ke rekening yayasan, di luar kendali APBD dan mekanisme keuangan daerah, sehingga publik mempertanyakan dasar klaim sebagai Dana Abadi Kota Sukabumi.

Aspek keagamaan turut memperuncing kontroversi. Sebagian kelompok mempertanyakan legalitas wakaf tunai secara syariat, meskipun telah disahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diatur oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Namun, perbedaan tafsir dan praktik tetap memicu resistensi dari sebagian umat Islam. Dari sisi pemerintahan, persoalan ini kini dibahas serius oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi.

Baca Juga :  Trend Investasi di Kota Sukabumi Terus Meningkat, Akses Tol Bocimi Jadi Daya Tarik Investor

Dalam pembahasan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029, Bapemperda merekomendasikan agar Wali Kota menghentikan sementara program pengumpulan wakaf tunai dan melakukan kajian mendalam secara menyeluruh.

Persoalan yang belum banyak dikupas adalah urgensi dan legalitas keberadaan Dana Abadi Kota Sukabumi dalam sistem pemerintahan.

Dalam kerangka hukum nasional, pemerintah daerah dibatasi oleh siklus anggaran tahunan, dan tidak memiliki ruang yuridis eksplisit untuk membentuk dana abadi sebagaimana yang dimaksud.

Secara definisi, dana abadi merupakan dana permanen yang diinvestasikan dan hasilnya digunakan untuk tujuan sosial tanpa mengurangi dana pokok.

Konsep ini lazim digunakan lembaga pendidikan dan sosial, namun tidak dikenal secara formal dalam tata kelola keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan APBD.

Di sisi sosiologis, kebijakan ini dinilai eksklusif karena hanya relevan bagi umat Islam, sementara masyarakat Kota Sukabumi bersifat inklusif dan majemuk.

Mengedepankan praktik ibadah keagamaan sebagai kebijakan publik menimbulkan pertanyaan etis dan konstitusional dalam kerangka negara Pancasila.

Polemik ini menyisakan sejumlah pertanyaan krusial: Apakah Dana Abadi dibutuhkan untuk Kota Sukabumi? Apakah ada preseden serupa di daerah lain? Apakah ada dasar hukum pembentukan dana abadi dalam sistem keuangan daerah?

Pertanyaan lain yang muncul dapatkah kebijakan yang eksklusif diberlakukan untuk masyarakat inklusif? Pertanyaan-pertanyaan ini patut menjadi bahan diskusi publik dan pertimbangan serius dalam penyusunan kebijakan daerah. Redaksi

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193