Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyerahkan Sertifikat Hasil Konsolidasi Tanah DAK Tematik Program Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Cipelang kepada warga penerima manfaat, Kamis (11/6/2026).
Penyerahan sertifikat berlangsung di kawasan Cipelang dan dihadiri Kepala Bidang Konsolidasi Wilayah I ATR/BPN Eko Suratmoko, Sekretaris Bappeda Frendy Yuwono, Kepala BPKPD Sandra Utama Tegah, Kepala BPN Kota Sukabumi Herman Saeri, Sekretaris DPUTR Muhammad Sahid, jajaran direksi BUMD, para camat, serta 60 warga penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Ayep Zaki mengingatkan para penerima agar menjaga dan memanfaatkan rumah bantuan tersebut dengan baik. Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah yang tidak semua warga berkesempatan mendapatkannya.
“Saya pernah datang ke lokasi ini setelah dilantik. Bantuan rumah ini adalah karunia dari Allah SWT yang harus disyukuri. Tidak semua warga Kota Sukabumi memperoleh rumah sebagus ini lengkap dengan sertifikat kepemilikan tanahnya,” ujar Ayep.
Ia menjelaskan, setiap rumah dibangun dengan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp50 juta dan tambahan anggaran dari APBD Kota Sukabumi sebesar Rp15 juta. Dengan demikian, total biaya pembangunan setiap unit mencapai Rp65 juta.
Ayep juga menegaskan bahwa rumah yang dibangun di kawasan bantaran Sungai Cipelang tersebut tidak boleh diperjualbelikan ataupun dialihkan kepada pihak lain di luar keluarga penerima manfaat.
“Rumah ini boleh diwariskan kepada keluarga, tetapi tidak boleh dijual. Harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ayep mengungkapkan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui program rumah tidak layak huni (rutilahu). Tahun ini, Pemkot menargetkan pembangunan antara 480 hingga 530 unit rutilahu.
Menurutnya, capaian tersebut memerlukan kerja keras seluruh perangkat daerah untuk memperjuangkan berbagai sumber pembiayaan pembangunan.
“Target itu tidak akan tercapai jika pemerintah hanya diam. Dibutuhkan upaya dan kerja keras semua pihak agar masyarakat bisa mendapatkan hunian yang layak,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi Frendy Yuwono menjelaskan bahwa total sertifikat yang diserahkan berjumlah 61 sertifikat, terdiri atas 60 sertifikat untuk warga dan satu sertifikat Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
Frendy mengatakan kawasan Cipelang kini telah tertata dan tidak lagi memiliki ruang pengembangan. Karena itu, program serupa direncanakan akan dilaksanakan di kawasan kumuh RW 04 Kelurahan Cikundul pada 2027.
“Kalau rumah yang sudah dibangun dan disertifikatkan ini dijual atau berpindah tangan, maka tujuan penataan kawasan kumuh yang sudah diperjuangkan akan menjadi sia-sia,” ujarnya.
Berdasarkan data hingga akhir 2025, luas kawasan kumuh di Kota Sukabumi masih tersisa sekitar 160 hektare yang tersebar hampir di seluruh kelurahan. Hanya Kelurahan Citamiang dan Gunungparang yang telah dinyatakan bebas kawasan kumuh.
Menurut Frendy, pemerintah akan terus melakukan berbagai intervensi melalui program penanganan kawasan kumuh yang mencakup perbaikan bangunan, jalan lingkungan, drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, hingga penyediaan air minum.
“Semua program penataan tersebut diarahkan untuk mengurangi kawasan kumuh yang masih tersisa. Untuk tahun ini belum ada alokasi anggaran dari pemerintah pusat, namun usulan program sudah disampaikan dan diharapkan dapat terealisasi pada 2027,” pungkasnya.

