Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama DPMPTSP dan Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan farmasi di Kecamatan Parungkuda, Selasa (21/4/2026).
Sidak ini merupakan bagian dari pengawasan regulasi daerah sekaligus upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kunjungan di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, tim gabungan menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari kelengkapan perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga tanggung jawab lingkungan perusahaan.
Hasil peninjauan menemukan pelanggaran krusial, di antaranya perusahaan belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) meski telah beroperasi sejak 2016.
Selain itu, area yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) diketahui telah dialihfungsikan menjadi bangunan pabrik.
Anggota Komisi I, Jalil Abdillah, menegaskan bahwa kedua temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti.
Ia menyebut SLF sebagai syarat wajib bagi kelayakan bangunan industri, sementara RTH merupakan ketentuan tata ruang yang tidak bisa diabaikan.
Tim juga menyoroti penggunaan air oleh perusahaan. Dengan skala produksi besar, pemanfaatan satu sumur bor dinilai perlu evaluasi, termasuk tambahan pasokan air dari PDAM yang akan ditelusuri lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, DPRD memberikan tenggat waktu dua bulan kepada pihak perusahaan untuk memulai pengurusan SLF.
Jika tidak ada progres, penindakan tegas akan dilakukan oleh Satpol PP sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, DPRD tetap mengapresiasi kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak, khususnya pajak air tanah yang berkontribusi terhadap PAD Kabupaten Sukabumi.
Hingga saat ini, pihak manajemen perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi. DPRD memastikan pengawasan akan terus diperketat guna menjamin seluruh aktivitas industri berjalan sesuai regulasi dan berwawasan lingkungan.

