Perda Kumuh Disahkan, Bappeda Kota Sukabumi Fokus Pencegahan dan Keberlanjutan

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi resmi memiliki payung hukum baru melalui Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menjadi dasar penguatan program penanganan kawasan kumuh secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menjelaskan Perda tersebut disahkan pada Desember tahun lalu.

Menurutnya, aturan turunan sebenarnya sudah lebih dulu ada, yakni SK Kumuh tahun 2021.

“Perda ini baru saja disahkan pada Bulan Desember tahun lalu. Turunan Perda tersebut memang sudah ada yaitu SK Kumuh pada 2021. Jadi diibaratkan anaknya dulu lahir baru kemudian induknya,” kata Frendy, Senin (2/3/2026).

Saat ini, pihaknya fokus menuntaskan kawasan kumuh yang tercantum dalam SK tersebut. Di tengah keterbatasan anggaran, penanganan kawasan kumuh tetap berjalan secara bertahap.

Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengalokasikan anggaran untuk penanganan kawasan kumuh di Kelurahan Selabatu. Berdasarkan SK, penanganan di wilayah tersebut menjadi kewenangan provinsi.

Frendy menambahkan, berbagai poin dalam Perda akan dibedah satu per satu untuk diturunkan menjadi program kerja dan kegiatan teknis di lapangan.

Dalam regulasi tersebut, terdapat dua fokus utama, yakni peningkatan kualitas kawasan kumuh dan pencegahan.

“Di dalam Perda itu pada intinya selain penanganan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh ada poin pencegahan yang hingga saat ini belum dirumuskan,” ujarnya.

Untuk merumuskan langkah pencegahan, pemerintah akan melibatkan Forum Perumahan Kawasan Permukiman (FPKP) yang beranggotakan unsur perangkat daerah, masyarakat, lembaga, hingga NGO.

“Nanti kita akan bersama-sama merumuskan tindakan-tindakan pencegahan yang bisa kita lakukan ke depan. Dalam Perda itu ada dua hal yaitu pencegahan dan peningkatan kualitas,” terang Frendy.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Kota Sukabumi: Evaluasi Kinerja Pemkot 2024 dan Pembahasan Raperda Keuangan

Ia menegaskan, peningkatan kualitas kawasan kumuh masuk dalam ranah SK Kumuh 2021. Namun, persoalan klasik seperti keterbatasan anggaran dan minimnya peran serta masyarakat masih menjadi tantangan.

Menurutnya, aspek pencegahan kerap luput dari perhatian. Setelah pembangunan fisik selesai, kawasan kerap dibiarkan tanpa pengawasan berkelanjutan.

“Masalah pencegahan ini yang biasa luput dari perhatian. Setelah membangun terus ditinggalkan. Sudah seharusnya apa yang telah dibangun itu dipastikan berkelanjutan,” tegasnya.

Keberlanjutan yang dimaksud bukan hanya membangun fisik semata, tetapi juga membangun pola pikir masyarakat agar peduli dan menjaga lingkungannya. Pemberdayaan masyarakat dinilai menjadi kunci utama di setiap titik pembangunan.

Khusus pembangunan yang dilaksanakan DPUTR, terdapat Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) yang dibentuk dari unsur masyarakat dan ditetapkan melalui SK Camat atau Lurah.

Kelompok ini bertugas memanfaatkan sekaligus memelihara fasilitas yang telah dibangun.

“Dari unsur masyarakat di SK-kan nanti mereka yang bertugas untuk memanfaatkan fasilitas yang dibangun tersebut sekaligus untuk memeliharanya,” jelas Frendy.

Berdasarkan berita acara pengurangan wilayah kumuh tahun 2025 sesuai SK 2021, dari total 260 hektare kawasan kumuh, saat ini telah berkurang sekitar 100 hektare. Artinya, tersisa sekitar 160 hektare atau kurang lebih 40 persen yang masih perlu ditangani.

Wilayah terluas berada di lima kelurahan, di antaranya Benteng dan Cipanengah, dengan luas di atas 10 hektare yang menjadi kewenangan provinsi. Sementara kawasan di bawah 10 hektare ditangani Pemerintah Daerah melalui APBD.

Dengan hadirnya Perda Nomor 8 Tahun 2025, Pemkot Sukabumi menargetkan penanganan kawasan kumuh tidak hanya tuntas secara fisik, tetapi juga berkelanjutan melalui penguatan peran masyarakat dan strategi pencegahan yang terstruktur.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *