Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Lapas Kelas IIB Sukabumi memberikan remisi pada seorang narapidana beragama Budha pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026. Melalui program Remisi Khusus Waisak, narapidana tersebut memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Penyerahan remisi dilaksanakan pada Ahad (31/5/2026) di lingkungan Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-960.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 kepada Anak Binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.
Menurutnya, remisi menjadi salah satu instrumen yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani pembinaan. Ini menjadi motivasi agar mereka terus menjaga perilaku baik dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat,” ungkap Budi.
Pada pelaksanaan Remisi Khusus Waisak Tahun 2026, Lapas Sukabumi mencatat satu orang penerima Remisi Khusus I dengan besaran satu bulan. Sementara itu, tidak terdapat penerima Remisi Khusus II maupun Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK).
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan pemulihan warga binaan.
Momentum Waisak juga diharapkan menjadi sarana introspeksi dan penguatan nilai-nilai spiritual bagi warga binaan, sehingga mampu membangun kesadaran diri, meningkatkan pengendalian diri, serta menumbuhkan semangat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Kegiatan di Lapas Kelas IIB Sukabumi ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi kepada penerima dan sesi foto bersama. Seluruh rangkaian acara berlangsung tertib, aman, dan penuh makna sebagai bagian dari pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan.

