‎Santunan JKM Rp74 Juta untuk Almarhum Mulya, Tegaskan Perlindungan Nyata BPJS Ketenagakerjaan

‎Wartawan Iyus Firdaus

‎Pelitasukabumi.id – Penyerahan santunan Jaminan Kematian senilai Rp74 juta kepada keluarga almarhum Mulya Hermawan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Sukabumi periode 2024–2025, menjadi penegasan nyata peran BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja.

‎Santunan tersebut disalurkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi kepada istri almarhum pada Jumat (12/12/2025), disaksikan jajaran pengurus PWI Kota dan Kabupaten Sukabumi. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Supriatna.

‎Dalam keterangannya, Supriatna menyampaikan bahwa almarhum tercatat memiliki dua kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kondisi tersebut memberikan hak kepada ahli waris untuk menerima manfaat JKM senilai Rp74 juta ditambah Rp10 juta untuk biaya penguburan.

‎Menurutnya, manfaat tersebut tidak sekadar bersifat administratif, tetapi menjadi jaring pengaman bagi keluarga pekerja saat menghadapi situasi duka dan kehilangan sumber penghidupan.

‎Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan masih menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi pekerja sektor informal yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi namun belum seluruhnya terlindungi.

‎BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, lanjut Supriatna, terus mendorong peningkatan kepesertaan lintas sektor melalui kerja sama dengan berbagai lembaga dan komunitas, termasuk insan pers.

‎Usai penyerahan santunan, BPJS Ketenagakerjaan dan PWI Kota serta Kabupaten Sukabumi menggelar diskusi singkat untuk memperkuat sinergi, khususnya dalam mendorong kesadaran pekerja media dan sektor informal akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

‎Melalui kolaborasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja di Sukabumi yang terlindungi secara berkelanjutan, sehingga manfaat jaminan sosial dapat dirasakan secara nyata oleh pekerja dan keluarganya.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Kajari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti dari 46 Perkara Inkracht

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193