Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan pentingnya kesadaran hukum dimulai dari jajaran pemerintahan hingga masyarakat. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi masyarakat sadar hukum dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu.
Dalam kesempatan tersebut, Ayep Zaki menekankan agar masyarakat dan seluruh unsur kewilayahan tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga aktif mendukung sejumlah agenda strategis pemerintah, mulai dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PBB-P2, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), BAZNAS hingga kepedulian terhadap lingkungan.
“Kesadaran hukum, tapi saya arahkan semua turut serta aktif di Opsen, kemudian PBB-P2, CPMI, BAZNAS, dan lingkungan. Itu sangat penting,” kata Ayep Zaki, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, penegakan hukum harus dibangun di atas nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan. Ia menilai ketiga nilai tersebut menjadi fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang baik sekaligus masyarakat yang makmur.
“Dengan kebenaran, kejujuran, dan keadilan, insyaallah Indonesia akan menjadi makmur,” ujarnya.
Ayep Zaki juga mengapresiasi keterlibatan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menilai edukasi hukum harus diperluas agar masyarakat semakin memahami berbagai ketentuan dan produk hukum yang berlaku.
Ia bahkan menegaskan bahwa kesadaran hukum harus dimulai dari pemimpin dan aparatur pemerintahan sebelum disampaikan kepada masyarakat.
“Hukum ini harus disosialisasikan, tapi yang penting kepalanya dulu, wali kotanya dulu. Jadi wali kotanya yang sadar hukum,” kata Ayep.
Sementara itu, Lurah Lembursitu Pendi menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemberdayaan LKK yang sumber anggarannya berasal dari APBD Kota Sukabumi melalui program Pemberdayaan Kelurahan.
Menurut Pendi, dari total anggaran sekitar Rp200 juta untuk setiap kelurahan, sebesar 40 persen atau sekitar Rp80 juta dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Sementara 60 persen atau sekitar Rp120 juta diarahkan untuk pengadaan sarana dan prasarana.
“Untuk pemberdayaannya 40 persen, untuk sapras 60 persen. Pemberdayaan ini dibagi per LKK,” jelas Pendi.
Kegiatan pemberdayaan tersebut melibatkan enam LKK di Kelurahan Lembursitu dengan mengusung tema sosialisasi masyarakat sadar hukum. Kegiatan dilaksanakan secara lintas sektoral dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Pendi menambahkan, penggunaan anggaran sarana prasarana juga disesuaikan dengan arahan tematik Pemerintah Kota Sukabumi. Hampir seluruh kelurahan diarahkan untuk memperkuat program pengelolaan persampahan.
“Di Kelurahan Lembursitu kita mengadakan gerobak sampah dan kendaraan motor sampah buat sarana pengangkut sampah,” ungkapnya.
Rencananya, Kelurahan Lembursitu akan mendapatkan satu unit motor sampah serta gerobak sampah untuk setiap RW. Pengadaan tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan kebersihan sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Dengan perpaduan antara edukasi hukum, pemberdayaan masyarakat dan penguatan sarana persampahan, program Pemberdayaan Kelurahan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat sinergi pemerintah dengan LKK di tingkat kewilayahan.

