Penerapan Manajemen Talenta Dinilai Efektif, Proses Pengisian Jabatan ASN Lebih Efisien

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menyampaikan bahwa hasil evaluasi penerapan manajemen talenta (MT) dalam proses pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menunjukkan hasil yang positif.

Menurut Taufik, penerapan manajemen talenta memberikan sejumlah manfaat, khususnya dari aspek efisiensi waktu, biaya, serta efektivitas proses pengisian jabatan. Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2026).
“Evaluasi pelaksanaan manajemen talenta dari beberapa aspek menunjukkan hasil yang sangat positif,” ujar Taufik.

Ia menjelaskan, dari aspek waktu, penerapan manajemen talenta memungkinkan proses pengisian jabatan dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien. Tahapan yang harus dilalui tidak sepanjang mekanisme seleksi terbuka sebagaimana yang diterapkan sebelumnya.
“Dari aspek waktu, manajemen talenta lebih cepat karena proses dan tahapannya tidak panjang,” katanya.

Selain efisiensi waktu, manajemen talenta dinilai memberikan efektivitas dalam menentukan kandidat yang sesuai dengan kebutuhan jabatan. Hal ini karena calon yang memiliki potensi dan kinerja telah dipetakan melalui nine box talent pool.

Dalam mekanisme tersebut, kandidat yang berada pada kategori tertentu, seperti box 7, 8, dan 9, dapat dipertimbangkan untuk mengisi jabatan sesuai dengan rumpun jabatan dan kelas jabatan yang tersedia.
“Dari aspek efektivitas, lebih efektif karena tahapannya tinggal mengundang talenta yang berada di box 9, 8, dan 7 dengan mempertimbangkan perumpunan terhadap jabatan target serta kelas jabatan,” jelasnya.

Dengan demikian, ASN yang telah masuk dalam pemetaan talent pool tidak perlu mengikuti sejumlah tahapan sebagaimana dalam mekanisme seleksi terbuka, termasuk proses pendaftaran dan pelaksanaan asesmen di luar daerah yang membutuhkan tambahan waktu dan biaya.
“Tidak ada lagi proses pendaftaran terlebih dahulu maupun asesmen ke Jakarta yang membutuhkan waktu dan biaya,” ungkap Taufik.

Baca Juga :  Galih Mundur, Jabatan Sekda Diperebutkan Tujuh Kandidat

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penerapan manajemen talenta secara bertahap akan menjadi bagian dari pola pengembangan karier ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Implementasinya tidak hanya ditujukan untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama), tetapi juga akan dikembangkan pada jenjang jabatan administrator dan jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ke depan akan mulai terbiasa, baik pada level JPT Pratama maupun jabatan di bawahnya, seperti jabatan administrator dan jabatan pengawas,” katanya.

Taufik menegaskan bahwa manajemen talenta merupakan instrumen dalam proses pengelolaan dan pengembangan karier ASN. Sementara itu, keputusan akhir terkait pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian ASN dalam jabatan tetap menjadi kewenangan Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Dalam memilih seorang pejabat, pada akhirnya kewenangan berada pada kepala daerah. Beliau sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN, sepanjang seluruh persyaratan telah terpenuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila seorang ASN telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka proses pengangkatan dalam jabatan menjadi bagian dari kewenangan Kepala Daerah.

“Setelah seluruh persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan terpenuhi, pengangkatan seorang ASN dalam jabatan merupakan kewenangan Kepala Daerah,” pungkasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *