Bappeda Sebut Database RTLH Jadi Acuan Penyaluran Bantuan, Pengawasan Berlapis Cegah Penyimpangan

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dilakukan secara terukur dengan mengacu pada basis data dan sistem pengawasan berlapis guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi Frendy Yuwono mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah telah memiliki database hampir 3.000 rumah tidak layak huni yang menjadi dasar pengajuan bantuan kepada pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, data tersebut terus diperbarui setiap tahun. Rumah yang telah selesai diperbaiki akan dikeluarkan dari daftar, sedangkan rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana maupun kondisi baru lainnya akan dimasukkan sebagai calon penerima bantuan berikutnya.

Dia menambahkan, bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat diprioritaskan bagi rumah yang berada di kawasan kumuh sehingga selain meningkatkan kualitas hunian juga menjadi bagian dari upaya pengurangan kawasan kumuh di Kota Sukabumi.

Hingga saat ini, luas kawasan kumuh masih mengacu pada data tahun 2025, yakni sekitar 160 hektare. Evaluasi penurunannya baru akan dilakukan pada akhir tahun setelah seluruh program berjalan.

Untuk mencegah penyalahgunaan bantuan, dana tidak disalurkan melalui pihak ketiga, melainkan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat.

Baca Juga :  Duel Klasik BJB Sukabumi Vs JSS di Bawah Guyuran Hujan

“Setiap penerima diwajibkan membuka rekening sendiri sebagai sarana penyaluran bantuan,” ungkapnya, saat diwawancarai wartawan, Selasa (4/8/2026).

Pengawasan dilakukan melalui fasilitator teknis dan fasilitator sosial yang direkrut untuk mendampingi pelaksanaan program.

Fasilitator teknis memastikan pembangunan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan ketentuan konstruksi, sedangkan fasilitator sosial mendampingi masyarakat selama pelaksanaan program.

Pada bagian lain dia menjelaskan, pencairan dana juga dilakukan secara bertahap. Sebelum dana tahap berikutnya dicairkan, Dinas Pekerjaan Umum bersama para fasilitator terlebih dahulu melakukan pemeriksaan progres fisik bangunan. Tanpa hasil verifikasi tersebut, pencairan tidak dapat dilakukan.

Masih kata Frendy, untuk mengantisipasi kecemburuan sosial, penetapan penerima bantuan mengacu pada data kemiskinan Dinas Sosial dengan prioritas masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kategori yang telah ditetapkan.

“Di setiap lokasi penerima juga dibentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) agar pelaksanaan pembangunan berlangsung secara gotong royong dan transparan,” terang Frendy.

Sebagai koordinator perencanaan, Bappeda bertugas memastikan program RTLH selaras dengan RPJMD, mengoordinasikan pengusulan kepada pemerintah pusat dan provinsi melalui Wali Kota.

Tidak berhenti di situ, pihaknya juga melakukan evaluasi agar program penanganan RTLH dapat terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *