Penutupan TPS Liar di Nyomplong, Bobby: Pengelolaan Sampah Diperkuat dari Hulu

Wartawan: Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menegaskan penutupan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di RW 01, Kelurahan Nyomplong, merupakan langkah penertiban untuk menciptakan lingkungan yang bersih sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah.

Penutupan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Sukabumi menghentikan praktik pembuangan sampah sembarangan yang selama ini menimbulkan persoalan kebersihan. Kegiatan turut dihadiri Kadis Lingkungan Hidup Yudi Sutriana, Camat Warudoyong Raden Abdul Muiz dan Lurah Warudoyong Nuke Nurulaini.

Keberadaan TPS liar dinilai melanggar aturan karena sampah yang dibuang tidak pada tempatnya telah berserakan hingga menutupi trotoar, bahkan di sejumlah titik meluber ke badan jalan.

Bobby menjelaskan, pemerintah membedakan penanganan TPS liar dengan TPS resmi yang selama ini digunakan masyarakat. Penutupan TPS liar dilakukan karena keberadaannya tidak sesuai ketentuan, sedangkan penutupan TPS resmi harus melalui mekanisme dan kesepakatan warga setempat.

“Fokus pemerintah saat ini adalah penutupan TPS liar karena memang menyalahi aturan. Sampah sudah berserakan di trotoar, bahkan ada yang sampai ke badan jalan. Itu yang menjadi perhatian kami,” tegas Bobby, usai melakukan kegiatan penutupan TPS liar RW 01 Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong, Rabu (21/10/2026).

Lebih lanjut dia menjelaskan, penutupan TPS resmi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada kesepakatan warga yang dibuktikan melalui tanda tangan pengurus RT, RW, tokoh masyarakat, serta masyarakat di lingkungan tersebut.

“Kesepakatan itu sekaligus menjadi bentuk kesiapan warga untuk mengambil tanggung jawab dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Dengan demikian kata Bobby, penutupan TPS tidak boleh berujung pada munculnya persoalan baru berupa pembuangan sampah sembarangan di lokasi lain.

Sebagai solusi, Pemerintah Kota Sukabumi mendorong pengelolaan sampah berbasis lingkungan melalui penyediaan gerobak sampah dan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sampah rumah tangga dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian diangkut sesuai jadwal yang disepakati untuk selanjutnya dibawa ke tempat pemrosesan akhir.

“Jangan sampai setelah TPS ditutup, masyarakat justru membuang sampah ke sungai. Bukan begitu solusinya. Harus ada kesepakatan, ada petugas atau satgas di lingkungan, dan ada mekanisme pengumpulan serta pengangkutan sampah yang jelas,” ujarnya.

Selain memperbaiki sistem pengangkutan, Bobby mengarahkan masyarakat agar mulai menerapkan ekonomi sirkular dengan mengolah sampah sejak dari sumbernya.

“Setiap RT dan RW didorong membentuk satuan tugas yang dapat mengoordinasikan pemilahan, pengumpulan, serta pemanfaatan sampah sesuai potensi wilayah,” kata dia.

Baca Juga :  Polemik Pj Wali Kota Sukabumi Boleh Tidak Melantik Di Masa Akhir Jabatan, Kepala BKPSDM Jelaskan Ini

Sampah nonorganik dapat disalurkan kepada pengepul untuk dimanfaatkan kembali. Sementara itu, sampah organik bisa diolah menjadi kompos melalui lubang biopori atau dikembangkan melalui budidaya maggot.

Pelaksanaannya dapat dikoordinasikan bersama pemerintah kelurahan agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing lingkungan.

Bobby menyebutkan, mulai 2027 dana kelurahan akan diarahkan untuk mendukung pengolahan sampah di tingkat wilayah.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengubah pola penanganan sampah yang selama ini bertumpu pada kegiatan membuang dan mengangkut menjadi pengelolaan yang menghasilkan manfaat ekonomi.

“Ke depan, kita ingin mengubah kebiasaan dari sekadar buang, angkut, lalu buang menjadi sampah yang dibuang dan dikelola. Masyarakat harus mulai mengolah sampah dari lingkungannya sendiri sehingga ada manfaat ekonomi yang bisa dihasilkan,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkot Sukabumi juga menyiapkan dukungan teknologi untuk memperkuat pengolahan sampah. Berdasarkan informasi yang diterima, pemerintah provinsi telah menyiapkan satu unit insinerator berkapasitas 500 kilogram per jam.

Apabila dioperasikan selama 10 jam, kapasitas nominal pengolahannya mencapai lima ton per hari.

Peralatan tersebut dilengkapi hydraulic press untuk memadatkan sampah dan mengurangi kadar air sebelum proses pembakaran. Pemkot juga berharap memperoleh tambahan unit dari pemerintah provinsi melalui pengajuan yang sedang diproses.

Sementara itu, Pemkot Sukabumi merencanakan pengadaan insinerator berkapasitas lima ton yang akan ditempatkan di kawasan Jalan Kapitan Cikundul.

Berdasarkan penjelasan Bobby, dokumen lingkungan untuk rencana pengadaan tersebut telah diproses, sedangkan penyelesaian sertifikat ramah lingkungan masih menjadi bagian yang perlu dipastikan sebelum pelaksanaan.

Rencana penempatan kedua fasilitas itu akan disesuaikan dengan kebutuhan dan hasil evaluasi teknis. Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan membantu mengurangi timbulan sampah yang harus dibawa ke tempat pemrosesan akhir.

Bobby menambahkan, apabila pengolahan sampah di tingkat lingkungan dan kecamatan berjalan efektif, pemerintah akan mengevaluasi kebutuhan penambahan fasilitas pada tahun-tahun berikutnya.

Salah satu peluang yang dikaji adalah pemanfaatan hasil pengolahan sampah menjadi produk bernilai guna, termasuk bahan baku paving block, sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.

Menurutnya, pembenahan sistem pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu melalui penguatan TPS 3R, pemilahan sampah rumah tangga, dan ekonomi sirkular.

Dengan cara itu, beban pengelolaan di TPA Cikundul diharapkan semakin berkurang.

“Kalau pengolahan di hulu sudah berjalan di setiap kecamatan, melalui TPS 3R dan ekonomi sirkular, baru kita evaluasi kebutuhan penanganan di TPA Cikundul. Prinsipnya, sampah harus diselesaikan sedekat mungkin dari sumbernya,” pungkas Bobby.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *