Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 dan 3 Tahun 2025.
Ketua DPRD kini menerima tunjangan perumahan Rp34.467.728 dan tunjangan transportasi Rp26.500.000 per bulan.
Sementara menurut ketetapan Perwal tersebut Wakil Ketua DPRD masing-masing mendapat Rp31.939.258 dan Rp24.500.000. Lalu untuk para anggota DPRD memperoleh Rp28.989.377 dan Rp20.005.300.
Tentu saja besaran tunjangan ini naik signifikan dibanding aturan sebelumnya yakni Perwal Nomor 17 Tahun 2024 untuk tunjangan perumahan dan Perwal Nomor 12 Tahun 2022 untuk tunjangan transportasi.
Sebelumnya, Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan Rp26.500.000 dan transportasi Rp17.000.000, sementara anggota DPRD mendapat Rp21.000.000 dan Rp13.005.300.
Kenaikan ini menuai sorotan dari Gerakan Prima Sukabumi (GPS). Koordinator GPS, Danial Fadhilah, menyebut keputusan tersebut tidak peka terhadap situasi ekonomi masyarakat dan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Ia menilai kinerja DPRD Kota Sukabumi pun belum menunjukkan dampak signifikan terhadap masyarakat. “Apa urgensinya? Tunjangan naik saat rakyat sedang susah. Ini bukan soal nominal saja, tapi soal keadilan anggaran,” katanya, Kamis (8/5/2025).
GPS mendorong agar DPRD dan Pemkot Sukabumi menunda atau bahkan menurunkan tunjangan, dan mengarahkan anggaran untuk program langsung menyentuh kebutuhan warga. Mereka juga mendesak agar DPRD menjelaskan secara terbuka alasan kenaikan kepada publik.
Menanggapi kritik itu, Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, menjelaskan bahwa proses kenaikan telah dimulai sejak pembahasan KUA-PPAS 2025. Ia menyebut kebijakan ini bukan keputusan mendadak dan tidak melanggar aturan.
Kata Asep, anggaran tunjangan sudah dialokasikan sejak awal tanpa menambah beban APBD, dan nilainya ditentukan berdasarkan appraisal dari dua lembaga independen.
Asep juga menjelaskan, keterlambatan pengesahan Perwal terjadi karena saat itu Kota Sukabumi masih dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota, yang perlu rekomendasi Kemendagri untuk menerbitkan peraturan tersebut.
“Kalau rekomendasi keluar lebih cepat, Perwal sudah ditandatangani Pj. Tapi prosesnya memang panjang dan harus sesuai mekanisme,” ujarnya.
Ketua DPRD Wawan Juanda pun membenarkan bahwa pembahasan tunjangan dilakukan jauh sebelum Wali Kota definitif menjabat dan sebelum terbitnya edaran efisiensi anggaran.
Ia menekankan bahwa tunjangan yang disebut dalam Perwal masih berupa angka bruto yang akan dipotong pajak dan kewajiban lainnya. “Ini bukan keputusan mendadak. Kami pastikan semuanya sesuai aturan,” ujar Wawan.