Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id- Seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi kini telah memasuki tahap kedua, yakni assessment kompetensi, yang hanya diikuti oleh enam kandidat. Proses seleksi ini dilakukan secara ketat dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, di ruang kerjanya, Kamis (17/4/2025).
Taufik menjelaskan, keenam peserta yang berhasil melaju ke tahap assessment kompetensi berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Iskandar Ifhan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Andang Tjahjandi.

Tampil sebagai kandidat lain adalah Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Mohammad Hasan Asari, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rahmat Sukandar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Yudi Yustiawan, serta Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Hj. Endah Aruni.
Pelaksanaan assessment dilakukan di Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Puspenkom) ASN BKN pusat. Sebelum memasuki tahap ini, dua peserta diketahui mengundurkan diri dari proses seleksi.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah kata dia, Galih Marelia Anggraeni, secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dengan alasan akan fokus menjalankan perintah Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, sebagai koordinator penanggung jawab peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Reni Rosyida Muthmainnah, Kepala Dinas Kesehatan mengundurkan diri setelah mengikuti seleksi rekam jejak. Ia memilih tidak melanjutkan ke tahap berikutnya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, bahwa pelaksanaan seleksi terbuka ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang mengatur secara rinci mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif.
Dalam Pasal 121 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) harus terdiri dari unsur pejabat pimpinan tinggi dari instansi lain, termasuk eselon II dari Provinsi Jawa Barat, unsur dari kementerian seperti Badan Kepegawaian Negara, serta asesor ahli utama setara eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain unsur pemerintah, Pansel juga melibatkan dua akademisi, salah satunya berasal dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta pakar profesional di bidang keuangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Jumlah anggota Pansel bersifat ganjil dan sedikitnya berjumlah lima orang. Mereka telah bekerja sejak awal untuk merancang dan menentukan jadwal pelaksanaan seleksi, termasuk pengajuan assessment ke BKN yang telah dilakukan dua pekan lalu.
Seleksi terbuka Sekda ini terdiri dari empat tahapan utama, yakni seleksi rekam jejak, assessment kompetensi, penulisan makalah yang dilaksanakan pada hari pelaksanaan dengan tema yang langsung disampaikan saat itu juga, serta wawancara.
Pada tahapan akhir nanti, sesuai Pasal 121 Ayat 3, Panitia Seleksi akan memilih tiga peserta dengan nilai terbaik untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai calon pejabat pimpinan tinggi pratama.
Di samping proses seleksi Sekda, Taufik juga memaparkan perkembangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 150 orang tenaga honorer telah mengikuti tes dan mereka yang lulus pada tahap pertama akan dilantik pada Senin, 21 April 2025.
Para PPPK ini akan ditempatkan di instansi tempat mereka sebelumnya bekerja. Selain itu, sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilantik dan diambil sumpahnya, sementara lima orang lainnya akan menerima penyerahan Nomor Induk Pegawai (NIP).