Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Rekomendasikan Langkah Penyelesaian Sengketa Lahan di Ciemas

Wartawan Agus Setiawan

Pelitasukabumi.id – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menanggapi aduan masyarakat terkait sengketa lahan garapan di Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, dengan merekomendasikan beberapa langkah konkret untuk penyelesaiannya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa persoalan ini telah disampaikan oleh warga melalui surat pengaduan, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang jelas dan terukur.

Sebagai respons atas aduan tersebut, Komisi I DPRD merekomendasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera melakukan survei lapangan guna mengklarifikasi batas dan status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi juga diminta untuk menelusuri riwayat pembayaran pajak tanah tersebut, termasuk dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Bahas Pandangan Umum Fraksi soal Raperda RPJMD 2025–2029

“Kami meminta agar Bapenda menelusuri SPPT lahan tersebut untuk memastikan status pajaknya, sehingga ada kejelasan mengenai hak kepemilikan,” ujar Iwan Ridwan, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/03/2025).

Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan ini harus dilakukan secara adil dan transparan, agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.

“Dengan adanya mediasi yang baik, kami berharap warga yang memiliki hak atas tanah tersebut bisa mendapat kepastian hukum,” pungkasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193