Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi akan terus melakukan monitoring ke berbagai perusahaan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Dimana berdasarkan ketetapan isi surat edaran tersebut pihak perusahaan wajib membayarkan THR kepada para karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, menyatakan bahwa pihaknya sudah menyebarkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan sejak 13 Maret 2025. “Minggu depan kami akan turun langsung untuk melakukan pengawasan,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Selain itu, Menaker juga menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan bonus sesuai peraturan yang berlaku.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, memastikan bahwa semua perusahaan telah menerima SE tersebut. Untuk memastikan kepatuhan, Disnaker juga akan mendirikan Posko Satuan Tugas (Satgas) sebagai tempat konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR atau BHR.
Pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi bisa melapor langsung ke Kantor Disnaker atau menghubungi nomor 0821-2603-0038. Disnaker akan menindaklanjuti laporan dengan mencatat perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan meneruskannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kendati demiki kata Nia bahwa sejauh ini tidak ada laporan perusahaan yang mengabaikan kewajiban THR dan BHR di Kota Sukabumi. “Seperti tahun-tahun sebelumnya, semuanya berjalan lancar,” pungkasnya.