Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi yang baru, Andang Tjahjandi. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Jumat (7/3/2025)..
Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala BKD Jawa Barat Sumasna, Direktur Politeknik Lembaga Administrasi Negara, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, serta perwakilan unsur Forkopimda.
Ayep Zaki dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan di lingkungan aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Ia berharap Pj Sekda yang baru dapat bekerja dengan jujur dan amanah.
Dia ingin memastikan bahwa semua kebijakan Pemkot berjalan di bawah satu komando, yaitu di bawah kepemimpinan wali kota dan wakilnya.
“Saya tegaskan bahwa kebersamaan dalam menjalankan program lima tahun ke depan sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang kondusif dan produktif,” ujarnya.
Pergantian Pj Sekda ini merupakan bagian dari aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, di mana masa jabatan seorang Pj Sekda maksimal enam bulan.
Sebelumnya posisi ini dipegang oleh Hasan Asari, yang telah menyelesaikan tugasnya selama setengah tahun. Dengan pelantikan ini, diharapkan Andang Tjahjandi dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas-tugasnya dengan optimal demi kemajuan Kota Sukabumi.
Salah satu fokus utama yang diinstruksikan oleh Wali Kota kepada Pj Sekda adalah perbaikan fiskal Kota Sukabumi. Ayep Zaki mengungkapkan bahwa saat ini rasio antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer dana dari pusat masih belum ideal, yaitu satu banding dua.
Oleh karena itu, ia berharap agar Pj Sekda dapat mengupayakan peningkatan PAD guna memperkuat kemandirian fiskal daerah. “Jika hal ini dapat dilakukan secara konsisten, maka Kota Sukabumi diyakini akan menjadi kota yang lebih maju dan bercahaya,” tuturnya.
Selain aspek fiskal, Wali Kota juga menyinggung rencana besar Pemkot Sukabumi dalam waktu dekat, yaitu deklarasi sebagai Kota Wakaf. Rencana ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006.
Dengan adanya deklarasi tersebut, Sukabumi diharapkan dapat menjadi contoh dalam pengelolaan wakaf secara optimal, sekaligus menjadi kota yang unggul dalam penerapan nilai-nilai kebangsaan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.