Paripurna DPRD Kota Sukabumi: Evaluasi Kinerja Pemkot 2024 dan Pembahasan Raperda Keuangan

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (4/3/2025) siang dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2024.

Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, memaparkan capaian program, kegiatan, serta subkegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi sepanjang tahun 2024.

LKPJ ini menjadi bagian dari kewajiban kepala daerah dalam melaporkan kinerja pemerintahan kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah.

Selain LKPJ, rapat tersebut juga membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Raperda pertama mengenai penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.

Sedangkan Raperda kedua terkait penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi. Kedua Raperda ini bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan daerah dan mendukung stabilitas ekonomi masyarakat Sukabumi.

Dalam penyampaiannya, Bobby Maulana menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan rutin, tetapi juga instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LKPJ wajib disampaikan kepada DPRD untuk kemudian dibahas dan diberikan rekomendasi demi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.

Penyusunan LKPJ ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  Menggapai Kemenangan dan Merajut Kebersamaan, PWI dan IKWI Kota Sukabumi Santuni Anak Yatim di Penghujung Ramadhan

Dalam LKPJ tahun anggaran 2024, Pemkot Sukabumi menekankan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun sektor lain yang menjadi kewenangan daerah.

Selain itu, laporan ini juga mencakup pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Data dan informasi dalam LKPJ disajikan secara komprehensif, mencerminkan pencapaian program pembangunan kota yang telah dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.

Sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024, tema pembangunan Kota Sukabumi tahun ini adalah “Meningkatkan Kondusifitas Kota untuk Keberlangsungan Pembangunan.”

Tema ini kemudian diimplementasikan dalam tiga prioritas utama, yaitu peningkatan kondusifitas kota, optimalisasi sektor perdagangan dan jasa, serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan budaya kreatif dan inovatif.

Bobby Maulana juga menegaskan bahwa keberhasilan program-program yang telah dijalankan tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan juga turut dilibatkan hingga partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah Kota Sukabumi berharap rekomendasi yang diberikan DPRD terhadap LKPJ dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di masa mendatang.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193