Wartawan Nabil
Pelitasukabumi.id – Seorang pria berinisial HA, 33 tahun meregang nyawa dan tewas seketika saat tubuhnya tertabrak dan terseret sejauh 20 meter oleh Kereta Api (KA) Pangrango rute Sukabumi-Bogor pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 05.15 WIB.
Peristiwa terjadi di dekat perlintasan Jalan Saniin Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi. Lebih tepatnya lagi di KM 55 + 200/300 antara stasiun Sukabumi-Cisaat.
Seorang warga Irwan Saputra, 47 tahun menuturkan, korban seperti orang linglung dan duduk di rel kereta. Warga sudah mengingatkannya untuk segera meningggalkan tempat itu karena tidak lama lagi kereta api akan melintas.
“Berkali-kali warga mengingatkan bahkan membujuk korban untuk menjauh dari lintasan kereta api tapi korban tidak menggubrisnya hingga terjadinya peristiwa tersebut. Korban terseret hingga sejauh sekitar 20 meter,” ungkapnya.
Manajer Humas PT KAI DAOPS 1 Jakarta, Ixfan Hendriwitoko menjelaskan, Masinis telah membunyikan klakson lokomotif (semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan namun tidak diindahkan korban.
“Berada di lintasan kereta api tanpa kepentingan itu sebuah pelanggaran hukum dan dapat mengancam jiwa. Jika tetap dilakukan itu telah melanggar UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sanksinya hukuman penjara 3 bulan dan denda setinggi-tingginya Rp15.000.000,” terangnya.