Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 19 Raperda Dukung Pembangunan Daerah 2025

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama dengan DPRD Kabupaten Sukabumi telah menetapkan 19 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2024. Tujuan dari program ini adalah untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi misi pemerintahan Kabupaten Sukabumi.

Dari total 19 Raperda yang ditetapkan, terdapat dua kategori usulan yang dibedakan berdasarkan pihak yang mengajukannya. Sebanyak 10 Raperda merupakan usulan dari DPRD, sementara 9 Raperda lainnya diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

Pembahasan tentang Raperda ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Di antara 10 Raperda yang diusulkan DPRD, beberapa di antaranya berfokus pada isu-isu strategis yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat, perlindungan sosial, dan pembangunan ekonomi.

Raperda seperti “Pembentukan Produk Hukum Daerah” dan “Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Terlantar” menunjukkan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang lebih teratur dan transparan.

Selain itu, Raperda mengenai “Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas” dan “Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial” menekankan perlindungan terhadap kelompok rentan dalam masyarakat.

Baca Juga :  Inflasi Tertinggi di Jawa Barat, Sekda Ade Siap Geruduk Pasar

Sementara itu, 9 Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah memiliki fokus yang lebih kepada sektor pembangunan infrastruktur dan pengelolaan keuangan daerah. Salah satu Raperda penting yang diajukan adalah

“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029” yang akan menjadi panduan utama dalam perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.

Di sisi lain, pengelolaan keuangan daerah juga menjadi perhatian dengan adanya Raperda tentang “Perubahan atas Perda APBD 2025” dan “APBD Tahun Anggaran 2026.”

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda ini sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan strategis dan pembangunan daerah.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat dilakukan dengan optimal, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sukabumi,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Dengan adanya program pembentukan peraturan daerah yang komprehensif ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap dapat mencapai pembangunan yang berkelanjutan serta menciptakan kondisi yang lebih baik bagi masyarakatnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193