Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id- Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi menggelar pembagian sertifikat tanah untuk 45 pemohon sebagai bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024, Kamis (19/12/2024). Program tersebut diadakan guna memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, yang sekaligus menjadi langkah pemerintah untuk mengurangi sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat.
Acara pembagian sertifikat tanah tersebut berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh antusiasme tinggi dari warga. Setiap pemohon yang telah melalui proses pendaftaran sebelumnya bisa langsung mengambil sertifikat tanah mereka di Kantor Kelurahan Gedongpanjang. Dalam kesempatan ini, warga diberikan penjelasan mengenai pentingnya sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah yang diakui oleh negara.
Pemerintah Kelurahan Gedongpanjang menyampaikan apresiasi atas kesuksesan pelaksanaan program PTSL ini. Mereka berharap, dengan pembagian sertifikat yang terorganisir ini, warga bisa merasakan manfaat yang lebih besar, terutama dalam hal kemudahan pengurusan administrasi dan legalitas atas tanah yang mereka miliki. Selain itu, keberadaan sertifikat juga diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat.
Melalui program PTSL, pemerintah juga berharap dapat mendorong kesejahteraan ekonomi warga. Dengan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, warga akan lebih mudah mengakses pembiayaan atau modal usaha, yang pada gilirannya dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Program ini juga dinilai sebagai langkah penting dalam menciptakan rasa aman dan nyaman dalam beraktivitas di sektor pertanahan.
Secara keseluruhan, pelaksanaan program PTSL di Kelurahan Gedongpanjang menjadi contoh positif dalam penerapan program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi daerah lain untuk mengoptimalkan program serupa, demi terciptanya masyarakat yang lebih maju dan sejahtera.