Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan papan reklame yang tak berizin. Melalui Satpol PP dan Damkar, lima reklame ilegal ditertibkan pada Senin (5/5), salah satunya di simpang Jalan Ahmad Yani.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menyebut penertiban dilakukan di beberapa titik lain seperti pintu hek, lampu merah Degung, dan Jalan KH. Ahmad Sanusi.
“Penertiban akan terus kami lakukan secara bertahap sambil menyesuaikan data dan berkoordinasi lintas OPD,” kata Ayep, Senin (5/5/2025).
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menambahkan ada 41 papan reklame yang diduga tidak berizin dan tak membayar pajak. Pemilik diberi waktu 30 hari untuk mengurus perizinan. Jika tidak, reklame tersebut akan menjadi aset milik Pemkot.
“Ini sebagai bentuk penegakan aturan dan optimalisasi pendapatan daerah,” tegasnya.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot meningkatkan kesadaran pengusaha terhadap pentingnya izin reklame dan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Iklan yang tidak berizin dinilai merugikan karena mengabaikan kewajiban retribusi.
Pemkot juga mengimbau para pelaku usaha untuk lebih proaktif mengurus izin, mengingat keberadaan reklame ilegal juga dapat mengganggu estetika kota dan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, pendataan akan terus diperbarui agar proses pengawasan berjalan lebih maksimal.
Satpol PP akan melanjutkan patroli rutin dan menindak tegas reklame liar yang masih terpasang setelah tenggat waktu 30 hari. “Kami tidak ingin langkah ini hanya simbolis. Penegakan akan dilakukan berkelanjutan,” pungkas Ayi.